REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang terhadap PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembekuan izin itu berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Polisi akan Periksa Pemilik PO Cahaya Trans Soal Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang
- SIM Sopir Kecelakaan Maut Krapyak Diduga Kuat Palsu, Ini Kata Polisi
- Kronologi Laka Maut Bus Cahaya Trans, Sopir Kaget di Simpang Susun Krapyak
"Pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026," ujar Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Selama masa sanksi administratif tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan sejumlah perbaikan. Aan menegaskan, PT Cahaya Wisata Transportasi harus memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasionalkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan.
"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegas Aan.
Aan menambahkan, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan dikenai sanksi administratif lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan. Sanksi itu mencakup perizinan berusaha angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) maupun angkutan bus pariwisata.
Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Kemenhub menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi. Pelanggaran tersebut antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," sambung Aan.
Sebagaimana diketahui, bus Cahaya Trans dengan nomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025. Saat melintas di jalan menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga bus oleng dan terguling ke kanan.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka.
Menutup pernyataannya, Aan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor angkutan umum.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," kata Aan.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F06%2F358b8a80d8d5877e858ade4e0f6c6117-113b6be7_6d8e_49d4_83f7_f75c4b0fa6d9.jpeg)


