Grid.ID - Aksi Wardatina Mawa bawa bukti dugaan perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi kagetkan publik. Pasalnya Mawa sampai membawa flashdisk berkapasitas 4 Gigabyte (GB) berisi 7 video.
Ya, Mawa bawa bukti itu yang didapat dari sebuah rekaman CCTV berdurasi dua jam. Dan telah diserahkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jawa sejak November 2025 lalu.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
"Penyelidik telah menerima satu buah flashdisk berwarna merah dengan kapasitas 4 Gigabyte yang berisi tentang 7 video CCTV," ujar AKBP Reonald dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (6/1/2025).
Tak berhenti sampai di situ, Mawa juga melampirkan pula jejak digital dari Direct Message (DM) di Instagram. Yang berisi percakapan antara dirinya dan Inara Rusli.
AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan pula cara penyelidik untuk mengkonfirmasi status pernikahan pelapor. Karena hal ini dianggap penting dalam laporan dugaan perzinaan.
"Penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap KUA di Hamparan Perak, Medan. Kami sudah mengantongi satu lembar surat pernyataan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan antara IF dan WM memang tercatat resmi," tandas AKBP Reonald
Polisi juga menyita fotokopi kutipan Akta Nikah tertanggal 31 Januari 2014 dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Insanul Fahmi sebagai kepala keluarga.
Sementara itu, di sisi lain pihak Inara Rusli diwakili kuasa hukumnya yakni Dedy DJ, justru menyiratkan kecurigaan terkait adanya komplotan. Yang disebut suami siri Inara Rusli sengaja menyebarkan rekaman video CCTV hubungan intimnya dengan Inara kepada Mawa.
Insanul mengatakan dirinya telah mengantongi sejumlah nama yang terduga terlibat.
"Sampai hari ini kita lagi memberikan keterangan ya yang sedetail-detailnya di penyidik. Jadi nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya," ujar Dedy DJ dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (6/1/2026).
Sejauh ini ada enam orang yang disebut terlibat dalam penyebaran rekaman CCTV itu,.
"Yang pasti kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang. Enam orang ini, salah satunya Virgoun, patut diduga," imbuhnya.
Dan meski Wardatina Mawa bawa bukti dugaan perzinaan, pihak Inara akan terus menggali dan menyeret pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait kasus itu.
"Ini kan jelas kalau pelanggaran terkait ilegal akses jelas di dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, kemudian diubah kembali menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang dinyatakan di dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE," beber Dedy.
"Dan sanksi pidananya enggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses," tandasnya. (*)
Artikel Asli
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5421544/original/049123500_1763947686-7289266c-a47a-4e59-aecb-5816d438a3e0.jpeg)

