Perbankan pelat merah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini di Jakarta, Rabu (7/1). Dalam rapat ini BBTN disebut akan melakukan rombak ulang pengurus.
Dalam mata acara agenda penting tersebut, mata acara ketiga menyebut berdasarkan Surat BP BUMN Nomor SR-137/BPU/12/2025 tanggal 16 Desember 2025, Pemegang Saham Seri A Dwiwarna telah mengusulkan penambahan mata acara berupa Perubahan Susunan Pengurus Perseroan untuk dimintakan persetujuan kepada Rapat.
“Selanjutnya sesuai ketentuan di atas, Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna,” demikian tertulis dalam pemanggilan RUPSLB BTN, dikutip Rabu (7/1).
Namun, berdasarkan sumber Katadata.co.id, tak ada perubahan di jajaran direksi. Kursi Direktur Utama BTN tetap akan diisi Nixon L.P. Napitupulu yang sudah menjabat sejak 2023. Akan tetapi, sumber tersebut mengatakan tetap akan ada pergantian pengurus di jajaran petinggi BTN.
“Pengurus, yang jelas di jajaran komisaris,” kata sumber Katadata.co.id, Selasa (6/1).
Adapun susunan komisaris BTN saat ini dipimpin oleh Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama dan Dwi Ary Purnomo sebagai Wakil Komisaris Utama BTN. Lalu ada Fahri Hamzah sebagai Komisaris. Kemudian Ida Nuryanti, Pietra Machreza Paloh, dan Panangian Simanungkalit sebagai Komisaris Independen BTN.
Di sisi lain, mata acara pertama dalam agenda RUPSLB itu yakni Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, yang mengharuskan BUMN melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sesuai ketentuan tersebut.
Selain itu, seiring telah selesainya pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan kepada PT Bank Syariah Nasional sebagaimana disetujui dalam RUPSLB BTN pada 18 November 2025 serta adanya arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perseroan perlu merumuskan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar terkait kegiatan usaha yang berlandaskan prinsip syariah.
“Berdasarkan dasar hukum maka rencana perubahan Anggaran Dasar tersebut perlu ditetapkan oleh RUPS,” demikian tertulis dalam mata acara pertama. Kemudian mata acara kedua Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2026.



