JAKARTA, KOMPAS.TV - Para orang tua dan peserta didik yang menantikan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Januari 2026 perlu memperhatikan status kepesertaannya.
Sebab, status sebagai penerima bantuan pendidikan ini tidak berlaku permanen dan dapat dibatalkan sewaktu-waktu jika ditemukan perubahan kondisi pada siswa maupun keluarganya.
Dalam laman Pusat Informasi Kemendikdasmen dijelaskan pemerintah menetapkan regulasi ketat terkait siapa saja yang berhak mempertahankan status penerima bantuan.
Terdapat setidaknya tujuh kondisi krusial yang menyebabkan dana PIP gagal cair atau status kepesertaan dicabut secara otomatis.
Salah satu faktor utama pembatalan adalah peningkatan kondisi ekonomi keluarga. Peserta didik akan dicoret dari daftar penerima jika taraf hidup keluarganya dianggap sudah membaik dan tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Indikator ekonomi ini diukur dari kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), atau data di DTKS/DTSEN.
Jika pendapatan orang tua terpantau sudah di atas Rp 4 juta per bulan, maka syarat sebagai penerima PIP dianggap gugur.
Baca Juga: KJP Plus Tahap II Cair Bertahap per 5 Januari 2026, Segera Cek Rekening Bank!
Selain faktor ekonomi, perilaku dan status hukum peserta didik juga menjadi penentu. Pencairan dana akan dihentikan jika peserta didik terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Sanksi serupa berlaku bagi peserta didik yang terlibat masalah hukum berat. Siswa yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dipastikan kehilangan haknya atas dana PIP.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- PIP 2026
- Program Indonesia Pintar
- Pencairan PIP
- Penyebab PIP Batal
- Cek Penerima PIP
- Kemendikdasmen


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466563/original/073793200_1767848556-IMG_5422.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466138/original/047049300_1767832576-IMG-20260107-009.jpg)