GenPI.co - Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan kenaikan gaji hakim ad hoc, akan disesuaikan dengan gaji hakim karier.
Prasetyo Hadi mengatakan akan ada penanganan khusus terhadap rencana kenaikan gaji hakim ad hoc ini.
“(Kenaikan gaji) itu dihitung sendiri. Perinciannya sedang didetailkan,” katanya, seusai retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1).
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan pemerintah pun terus komunikasi dengan perwakilan hakim ad hoc, dalam membahas kenaikan gaji ini.
Dia mengungkapkan rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc, berbeda dengan hakim karier. Sebab, ada struktur yang berbeda antara keduanya.
Prasetyo Hadi memastikan pemerintah memberi atensi khusus terhadap kesejahteraan hakim, termasuk hakim ad hoc.
“Sebenarnya yang paling parah kondisinya itu kan hakim ad hoc. Jadi, nanti disesuaikan dengan hakim karier,” tuturnya.
Aturan mengenai gaji hakim ad hoc, diketahui diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, sudah 13 tahun belum ada penyesuaian.
Sementara itu, mulai 2026 sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim naik, dengan besaran yang bervariasi.
Kenaikan tunjangan hakim karier ini, mulai Rp 46,7 juta per bulan sampai Rp 110,5 juta per bulannya.
Tetapi, kenaikan itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc yang meliputi tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan sektor lainnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:



