Jakarta, IDN Times - Kasus penganiayaan terjadi pada seorang balita 3 tahun di Gorontalo. Pelaku yang merupakan ayah kandung, MH (30) sudah ditahan di Polda Gorontalo.
Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) berkoordinasi dengan UPTD PPA Gorontalo serta Polda Gorontalo melakukan pendampingan. Hal itu dilakukan memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan, baik secara fisik maupun psikologis.
“Kemen PPPA mendorong UPTD PPA Provinsi Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis hingga tuntas, disertai pendampingan psikologis yang memadai. Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Gorontalo diharapkan memastikan kelayakan pengasuhan alternatif bagi korban, mengingat ibu korban tidak dapat memberikan pengasuhan secara langsung. Meski saat ini anak berada di lingkungan keluarga ibu, keamanan dan kelayakan lingkungan tersebut tetap harus dipastikan agar kekerasan tidak terulang,” kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi, Kamis (8/1/2026).



