Protes ke KDM, Massa Buruh Mau Konvoi Geruduk Istana Negara Besok

cnbcindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyempaikan keterangan saat demo buruh di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan buruh dari Jawa Barat berencana kembali turun ke jalan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi ini akan diikuti konvoi sekitar 5.000 hingga 10.000 sepeda motor yang datang dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta peraturan pemerintah tentang pengupahan. Kebijakan itu juga dianggap memperlebar jurang ketimpangan sosial di kalangan pekerja.

"Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden," tegas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan keterangannya, Rabu (7/1/2026).


Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, buruh juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5% di atas nilai 100% KHL.

Tuntutan kedua diarahkan ke Jawa Barat. Buruh meminta revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah agar dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.

Aksi dipusatkan di Istana Negara dengan alasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), dinilai tidak lagi membuka ruang dialog dengan buruh. Selain itu, dalam penetapan UMSK 2026, KDM dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, gubernur disebut tidak memiliki kewenangan mengubah rekomendasi UMSK dari bupati atau wali kota.

"Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota," ujar Said Iqbal.

Ia juga menyoroti penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang disebut dilakukan tanpa melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, langkah tersebut melampaui batas kewenangan birokrasi.

Dampak dari kebijakan itu, lanjut Said Iqbal, justru memunculkan anomali di lapangan. Upah buruh di pabrik kecap dan roti disebut menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh di perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, dan Epson. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai arah perlindungan kebijakan industri di Jawa Barat.

Selain Jawa Barat, buruh juga mempersoalkan kebijakan UMP DKI Jakarta 2026. Penetapan upah dinilai tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang merupakan hasil judicial review yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan upah minimum wajib mempertimbangkan KHL, selain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dengan mengacu pada putusan MK tersebut, buruh menilai UMP DKI Jakarta 2026 seharusnya ditetapkan sebesar 100% KHL atau Rp 5,89 juta per bulan.

Said Iqbal juga mengutip hasil riset Bank Dunia dan IMF yang menunjukkan pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp 343 juta. Jika dirata-ratakan, angka tersebut sekitar Rp 28 juta per bulan, jauh di atas UMP DKI Jakarta saat ini yang berada di kisaran Rp 5,73 juta.

"Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar," tegasnya.

Melalui aksi 8 Januari 2026, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat KDM untuk merevisi kebijakan upah minimum yang dinilai berorientasi pada upah murah dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung," tegas Said Iqbal.

Baca: UMP 2026 Akhirnya Beres Diketok, Upah di Papua Pegunungan Naik Segini

(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tolak Kenaikan UMP 2026, Buruh Ancam Unjuk Rasa 2 Hari Beruntun

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Liga Takraw Nasional Segera Bergulir di Semua Daerah
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Langkah Panjang Indonesia hingga Menjadi Nominee Presiden Dewan HAM PBB 2026
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
‎Jelang El Clasico, Mauricio Souza Bongkar Ancaman Pemain Timnas Indonesia di Persib
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Jungkook BTS Memukau dengan Tubuh Fit, Tips Percaya Diri di Gym
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
Prabowo impikan anak-anak petani jadi insinyur hingga jenderal
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.