Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (7/1), memberlakukan uji coba pengaturan lalu lintas satu arah di Jalan Rawa Simprug III, Jakarta Selatan.
Uji coba ini dilakukan untuk mengatur arus kendaraan di kawasan tersebut pada jam-jam tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka uji coba pengaturan lalu lintas penerapan Sistem Satu Arah (SSA).
“Rencana pelaksanaan uji coba pengaturan lalu lintas penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Rawa Simprug III Kota Administrasi Jakarta Selatan mulai hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Januari 2026,” kata Syafrin dalam keterangannya.
Uji coba itu tidak berlaku sepanjang hari, tapi hanya pada jam tertentu. Syafrin menjelaskan pengaturan lalu lintas akan diberlakukan pada sore hingga malam hari di hari kerja.
“Pada waktu tertentu, pukul 16.00–20.00 WIB berlaku hari Senin–Jumat kecuali hari libur,” ujarnya.
Dalam uji coba tersebut, pihaknya mengatur lalu lintas di beberapa ruas jalan sekitar Rawa Simprug sebagai berikut:
a. Lalu lintas pada Jalan Rawa Simprug III yang semula dua arah dari segmen simpang Jalan Kramat Putal Senayan sampai dengan simpang Jalan Rawa Simprug I, menjadi satu arah pada pukul 16.00–20.00 WIB
b. Lalu lintas Jalan Seha dari arah Timur/Barat dua arah
c. Lalu lintas Jalan Rawa Simprug I dari arah Utara/Selatan dua arah
d. Lalu lintas Jalan Limo dari arah Timur/Barat dua arah
e. Lalu lintas Jalan Permata Hijau segmen Limo dari arah Utara/Selatan dua arah
f. Lalu lintas Jalan Simprug Garden dari arah Timur/Barat dua arah
g. Lalu lintas Jalan Kramat Putal Senayan dari arah Utara menuju Selatan satu arah
Syafrin pun mengimbau masyarakat agar menyesuaikan perjalanan selama masa uji coba berlangsung.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan,” kata Syafrin.
“Mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tandasnya.



