Miliki Rasio Modal Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Miliki Rasio Modal Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," katanya.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BGN Optimistis Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai 2026, Guru dan Santri Masuk Tambahan
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Pengakuan Khairun Nisa Nyamar Jadi Pramugari Batik Air
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Polda Metro Jaya Dikabarkan Setop Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hanura Punya Kantor Baru, OSO: Penyemangat Kader Memperkuat Kerja untuk Rakyat
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Petugas Imigrasi AS Tembak Mati Wanita di Minnesota, Korban Dituduh Teroris
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.