Jakarta: Polda Metro Jaya dikabarkan menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan.
Penyetopan kasus dilakukan dengan diterbitkannya surat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025. Informasi ini disampaikan kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo.
"Kasus Kematian misterius diplomat Alm. ADP dihentikan Penyelidikannya oleh penyidik PMJ," kata Nicholay kepada Metrotvnews.com, Jumat, 9 Januari 2026
Nicholay pun memperlihatkan dokumen SP3 tersebut lewat gambar yang dikirim di pesan singkat. Dalam dokumen tertulis bahwa informasi SP3 ditujukan kepada istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri.
Penghentian penyelidikan penemuan mayat laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan di Guest House Gondia, kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil, Nomor 22, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 telah dihentikan penyelidikannya. Alasan penghentian, belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Nicholay memandang kata belum itu membuka kemungkinan adanya peristiwa pidana. Ia pun mempertanyakan langkah polisi yang harus menghentikan kasus.
Baca Juga :Kaleidoskop Hukum dan Kriminal 2025: Teka-teki Kematian Arya Daru hingga Prada Lucky
"Perhatikan dengan seksama alasan penghentian penyelidikan "belum ditemukan adanya peristiwa pidana", ingat kalimat "belum" berarti masih terbuka "kemungkinan adanya peristiwa pidana" akan tetapi kenapa harus dihentikan?" ujar Nicholay.
Dokumen ini ditandatangani Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Sebelumnya, Nicholay Aprilindo mengatakan ada fakta baru yang diungkap penyidik dalam audiensi yang digelar di Polda Metro Jaya, Rabu, 26 November 2025. Fakta itu bahwa Arya Daru 24 kali check ini hotel dengan teman kerjanya, Vara sejak awal 2024 hingga Juni 2025.
Nicholay pun meminta penyidik mendalami keterangan Vara terkait adanya hubungan spesial itu. Termasuk, memeriksa suami Vara yang diketahui oknum aparat. Nicholay memastikan pihak keluarga siap menerima apapun hasilnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengaku akan berkoordinasi dengan keluarga inti untuk mengungkap hubungan spesial Arya Daru dengan Vara. Utamanya, memastikan langsung kesiapan keluarga dalam menerima hasil temuan penyidik.
Budi mengatakan ada informasi-informasi yang harus polisi jaga. Apalagi, Arya Daru sudah meninggal dunia. Menurutnya, polisi tidak akan menjadi orang yang mengungkap aibnya orang lain.
"Maka ini harus kita jaga bersama. Jadi kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti. Apakah ini akan kami sampaikan bagaimana tanggapan keluarga inti? Kami tekankan sekali lagi, keluarga inti. Artinya istri dan orang tua. Apakah sudah siap untuk menerima apa yang temuan kami?" kata Budi kepada wartawan Jumat, 28 November 2025.
Kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo/Metro TV/Siti Yona Hukmana
Namun, pertemuan yang direncanakan dengan keluarga inti Arya Daru belum diketahui sudah terlaksana atau belum. Malah dikabarkan penyelidikan kasus ini dihentikan pada 12 Desember 2025.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning.
Setelah serangkaian penyelidikan dua pekan lebih, Polda Metro menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam meninggalnya Daru.


