REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus ujaran kebencian dengan tersangka Adimas Firdaus alias Resbob ke kejaksaan untuk diteliti. Mereka akan menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada dan telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Polisi Ungkap Motif Resbob Hina Suku Sunda
- Komisi I DPRD Jabar Puji Langkah Cepat Polda Jabar Amankan Resbob
- Resbob Pembuat Konten Hina Suku Sunda Dijerat Pasal UU ITE, Ancaman Hingga 10 Tahun Penjara
Ia menuturkan pihaknya akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan apakah harus melengkapi administrasi atau pendalaman. Hendra melanjutkan penyidik telah memeriksa 8 orang saksi serta dua orang saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.
“Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” kata dia.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia mengatakan penyidik telah melakukan proses penahanan terhadap tersangka dan memperpanjang masa penahanan. Penahanan dimulai sejak tanggal 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2026.
Hendra memastikan penanganan kasus dilakukan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial.
Sebelumnya, kasus ujaran kebencian dengan tersangka Resbob viral di media sosial. Ia tengah melakukan livestreaming dan mengucapkan kata-kata kasar terhadap suku Sunda.
Akibat perbuatannya, sejumlah masyarakat Sunda melaporkan Resbob ke kepolisian. Mereka mengecam ucapan Resbob yang menghina masyarakat Sunda.


