Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 300,3 triliun atau setara 99,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Realisasi tersebut tumbuh tipis 0,02 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya, di tengah tekanan dari perlambatan impor dan turunnya produksi hasil tembakau.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerimaan bea cukai ditopang oleh beberapa komponen utama, meskipun tidak semuanya mencatatkan kinerja positif. Dari sisi cukai, penerimaan mencapai Rp 221,7 triliun, namun mengalami kontraksi 2,1 persen. Penurunan ini terutama dipicu oleh melemahnya produksi hasil tembakau.
Sementara itu, penerimaan bea keluar justru melonjak signifikan. Nilainya naik 36 persen menjadi Rp 28,4 triliun. Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya harga crude palm oil (CPO), bertambahnya volume ekspor sawit, serta adanya relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga. Di sisi lain, bea masuk tercatat sebesar Rp 50,2 triliun, atau 5,3 persen lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Suahasil menyebutkan penurunan bea masuk tidak terlepas dari kondisi perdagangan global dan optimalisasi perjanjian dagang.
“Ini adalah dipengaruhi oleh melambatnya pertumbuhan impor dan meningkatnya utilisasi dari free trade agreement kita,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1).
Di luar aspek penerimaan, kinerja operasional Bea Cukai juga menunjukkan perbaikan. Waktu tunggu barang impor atau dwelling time di pelabuhan berhasil ditekan. Dwelling time tercatat membaik dari 3,52 hari pada 2024 menjadi 3,02 hari pada 2025. Adapun proses yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bea Cukai atau custom clearance juga semakin efisien.
“Kalau yang namanya dwelling time itu biasanya di pelabuhan, tapi yang betul-betul proses yang dilakukan oleh teman-teman bea cukai itu dari 0,49 hari menjadi 0,42 hari,” kata Suahasil.
Di samping itu, sepanjang 2025, jumlah penindakan tercatat relatif stabil di kisaran 20 ribu kali. Namun, volume rokok ilegal yang berhasil diamankan melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
“Meskipun jumlah penindakannya itu relatif sama sekitar 20 ribu kali, namun jumlah batang yang dapat ditemukan kalau tahun 2024 itu 792 ribu batang, 2025 itu bisa mendapatkan 1,4 miliar batang rokok ilegal,” ujar Suahasil.
Ia menegaskan, rokok ilegal tersebut merupakan produk yang tidak membayar cukai atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pemerintah meyakini jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat masih jauh lebih besar.
“Tapi kalau kami memahami bahwa di luar sana masih belasan miliar lagi yang sifatnya itu ilegal,” katanya.
Upaya penindakan akan terus digencarkan, termasuk melalui pengungkapan gudang penyimpanan rokok ilegal. Suahasil mengungkapkan, pihaknya baru menerima laporan adanya temuan gudang berisi ratusan juta batang rokok ilegal dalam satu lokasi.
“Tapi ini akan menjadi konsentrasi kita ke depan melakukan penindakan atas rokok ilegal maupun barang-barang terlarang seperti narkotika,” tegasnya.
Selain rokok ilegal, penindakan terhadap narkotika juga menunjukkan lonjakan signifikan. Selama 2025, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 18,4 ton, meningkat tajam dibandingkan 7,4 ton pada 2024.
Di sisi lain, Suahasil menekankan peran pajak dan bea cukai tidak hanya sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai sarana pemberian insentif. Pemerintah mencatat belanja perpajakan pada 2025 mencapai Rp 530,3 triliun atau meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang dimanfaatkan untuk mendukung rumah tangga, UMKM, hingga dunia usaha.
Tak hanya itu, insentif kepabeanan juga diperkirakan mencapai Rp 40,4 triliun pada 2025, melalui berbagai skema pembebasan dan penangguhan bea masuk. Menurut Suahasil, kebijakan tersebut bertujuan membantu dunia usaha menekan biaya dan meningkatkan efisiensi, tanpa mengurangi fokus pemerintah pada pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.




