Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang kerap disapa Yai Mim, jadi tersangka kasus pornografi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reskrim Polresta Malang Kota menggelat perkara, pada Selasa (6/1/2026).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan karena unsur pidana dalam perkara itu dinilai telah terpenuhi. Setelah ditetapkan jadi tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara,” kata Yudi, dilansir dari Kompas.com.
“Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum, untuk dimintai keterangan dalam status tersangka,” pungkasnya.
Adapun, kasus ini berawal dari konflik antara Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara, terkait batas tanah lokasi parkir rental milik Sahara yang dinilai menggangu aktivitas keluar masuk sang mantan dosen. Dalam perkembangannya, Yai Mim justru diusir dari kediamannya di Perumahan Joyogran Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur.
Perseteruan ini berkembang ke jalur hukum, dan pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Yai Mim diketahui melaporkan sembilan orang yang diduga bersekongkol dengan Sahara dan suaminya, Muhammad Shofwan.
Sembilan orang ini tak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik tetapi juga terkait kasus persekusi dan penistaan agama. Feri kemudian menyebutkan nama-nama orang yang akan dilaporkan Yai Mim ke polisi.
"Pasal yang kita kenakan 167, 351, 336, 406, 335, atas nama, dugaan kami yang kami laporkan, Bagas Rizki Ferdiansyah, Helmi, Agil, Ramen alias Rini Mustofa, dan Andi Prasetyo, Wahyu dan kawan-kawan," jelaskuasa hukum Yai Mim, Feri.
Melansir dari Tribunnews.com, Yai Mim kemudian menambahkan penjelasan dari kuasa hukumnya tersebut. Mantan dosen UIN Malang ini menambahkan nama-nama lain yang ikut dia laporkan.
"Yang disebutkan tadi masih banyak pihak yang kurang. Ada catatannya pada saya, siapa saja yang layak untuk dilaporkan. Banyak itu di antaranya Robert atau Faiz, Pak Mujani ini justru sumber utamanya, Pak Mujani dan istri. Banyak pokoknya hampir seluruhnya," tambah Yai Mim.
Konflik Yai Mim dan Sahara masih berlangsung hingga istri Muhammad Sofwan ini melaporkan sang mantan dosen atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Kala itu, Sahara ditemani suami dan kuasa hukumnya, Moh Zakki mendatangi Polresta Malang Kota, pada Rabu (8/10/2025).
"Kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan (Yai Mim) berkaitan dengan pelecehan seksual. Ini adalah laporan baru, karena kemarin kami sudah membuat laporan terkait pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Moh Zakki saat itu.
Sementara itu, Yai Mim diduga mengirimkan video bermuatan pornografi kepada Sahara dan bukti rekaman itu ada dalam flashdisk pihak pelapor serta hasil gelar perkara yang berlangsung selama 2,5 jam. Selain pasal pornografi, kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual atau tindakan asusila terhadap pelapor yang telah dilaporkan sejak Oktober 2025.
Dalam kronologi Yai Mim jadi tersangka ini, dia sempat berdalih bahwa video tersebut tersebar karena ponselnya rusak atau dikirim oleh orang lain. Meski begitu, penyidik tetap menyimpulkan adanya unsur pidana setelah melakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka, Moh Zakki memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan Sahara. Dia menegaskan jika memang nantinya tersangka menyampaikan permintaan maaf, hal itu tak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Minta maaf itu hak setiap orang. Kami maafkan, tetapi sejak awal yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, termasuk beberapa kali tidak hadir dalam undangan mediasi. Meski demikian, perkara ini tetap kami kawal karena sudah masuk ranah hukum,” ujarnya. (*)
Artikel Asli



