Menunda RUU Perampasan Aset, Siapa yang Diuntungkan?

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

INDONESIA bukan kekurangan aturan untuk menghukum koruptor. Yang tidak kita miliki adalah keberanian politik untuk memiskinkan mereka. Di sinilah letak kegagalan mendasar pemberantasan korupsi selama dua dekade terakhir: hukum pidana dijalankan, tetapi kejahatan ekonomi dibiarkan tetap menguntungkan.

Koruptor masuk penjara, menjalani hukuman beberapa tahun, lalu keluar dengan aset yang masih utuh atau setidaknya cukup untuk hidup nyaman. Negara, dalam posisi ini, tampak tegas di permukaan, tetapi rapuh di inti. Hukuman badan dijalankan, sementara hasil kejahatan tetap aman.

Mandeknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi bukti paling terang bahwa masalah utama pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah kurangnya konsep hukum, melainkan defisit keberanian.

Baca juga: Perampasan Aset Koruptor: Angan-angan yang Tak Pernah Sampai

Korupsi dan RUU Perampasan Aset

Dalam teori kebijakan publik, kejahatan akan terus terjadi jika manfaatnya lebih besar daripada risikonya. Di Indonesia, korupsi masih memenuhi rumus itu. Risiko pidana bisa dinegosiasikan; melalui pemotongan hukuman, remisi, atau pembebasan bersyarat, sementara manfaat ekonomi nyaris tak tersentuh.

Tanpa perampasan aset yang efektif, korupsi adalah investasi jangka pendek dengan imbal hasil tinggi. Bahkan jika tertangkap, kerugian pribadi pelaku sering kali jauh lebih kecil daripada keuntungan yang telah dikumpulkan. Inilah sebabnya mengapa pemberantasan korupsi kita tampak sibuk, tetapi tidak menakutkan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=koruptor, korupsi di indonesia, RUU Perampasan Aset, penindakan korupsi, memiskinkan koruptor&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xMjA5MzcyMS9tZW51bmRhLXJ1dS1wZXJhbXBhc2FuLWFzZXQtc2lhcGEteWFuZy1kaXVudHVuZ2thbg==&q=Menunda RUU Perampasan Aset, Siapa yang Diuntungkan?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Undang-Undang Tipikor memang mengenal pidana tambahan berupa uang pengganti dan perampasan barang tertentu. Namun, mekanisme ini bergantung sepenuhnya pada pembuktian pidana konvensional. Dalam praktiknya, hukum selalu kalah cepat dari pelaku. Aset dipindahkan, dipecah, dicuci, dan disamarkan jauh sebelum proses hukum berjalan.

Ketika vonis dijatuhkan, yang tersisa sering kali hanya angka kerugian di atas kertas, tanpa harta yang benar-benar bisa dirampas. Negara menghukum, tetapi tidak memulihkan. Ini bukan penegakan hukum yang efektif, melainkan ilusi keadilan.

RUU Perampasan Aset bukan barang baru. Naskah akademiknya telah disusun, dibahas, direvisi, dan disempurnakan berkali-kali. Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006, yang secara tegas mendorong negara untuk mengadopsi mekanisme perampasan aset, termasuk tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Jika hingga hari ini RUU tersebut tetap tertahan, maka persoalannya jelas bukan teknis legislasi. Ini soal siapa yang akan paling dirugikan jika aturan itu berlaku. RUU ini berbahaya bukan bagi rakyat, tetapi bagi mereka yang selama ini menikmati kekuasaan ekonomi hasil kejahatan.

Argumen yang kerap dipakai untuk menolak RUU Perampasan Aset adalah perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak milik. Dalih ini menyesatkan dan manipulatif. Dalam negara hukum, hak milik tidak pernah absolut. Tidak ada satu pun rezim hukum modern yang mengakui hak atas harta hasil kejahatan.

Mengangkat HAM sebagai alasan untuk melindungi aset ilegal justru merupakan pelecehan terhadap makna HAM itu sendiri. Masalah penyalahgunaan kewenangan seharusnya dijawab dengan pengawasan hakim, standar pembuktian yang ketat, dan mekanisme keberatan hukum.

Baca juga: Peneliti: RUU Perampasan Aset Ditakuti karena Elite Banyak Penghasilan Ajaib

Menunda RUU ini sama sekali bukan bentuk kehati-hatian, melainkan strategi mempertahankan status quo. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Namun, negara hukum yang sejati tidak hanya berani menghukum rakyat kecil, tetapi juga berani menyentuh kekayaan ilegal elite.

Ketika negara memilih untuk tidak merampas aset hasil korupsi, sesungguhnya negara sedang mengakui kelemahannya sendiri. Hukum menjadi simbol, bukan alat. Keadilan menjadi retorika, bukan kenyataan. Tak mengherankan jika publik semakin skeptis. Vonis korupsi tidak lagi membangkitkan rasa keadilan, melainkan sinisme.

Dalam isu RUU Perampasan Aset, sikap diam DPR dan pemerintah bukanlah posisi netral. Diam adalah pilihan politik. Diam berarti membiarkan sistem yang ramah terhadap koruptor tetap bertahan. Setiap penundaan adalah pesan: negara belum siap memutus hubungan antara kekuasaan dan uang haram. Setiap alasan yang dibuat-buat adalah pengakuan bahwa hukum masih dikalahkan oleh kepentingan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Jika DPR dan pemerintah serius ingin membangun negara hukum yang berwibawa, RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi prioritas legislasi, bukan janji tahunan yang tak pernah ditepati. Sejarah membuktikan, korupsi tidak pernah runtuh karena pidato moral atau kampanye simbolik. Ia runtuh ketika negara membuat korupsi menjadi pilihan yang paling merugikan.

Perampasan aset adalah instrumen paling rasional dan paling adil. Ia tidak membalas dendam, tetapi mengembalikan apa yang dirampas dari publik. Jika negara terus menunda, maka sesungguhnya negara sedang memilih: bukan antara keras atau lunak, tetapi antara memiskinkan koruptor atau membiarkan negara yang terus dimiskinkan. Pada titik ini, siapa yang diuntungkan jika koruptor tidak pernah benar-benar dimiskinkan?

Baca juga: RUU Perampasan Aset dan Harapan yang Mengkhawatirkan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari 867 Puskesmas yang Terdampak Bencana Sumatera, Menkes Sebut Tinggal 3 yang Belum Beroperasi
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang, Siap Buka Semua Fakta di Sidang Kasus Narkoba
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Laga Persib Vs Persija di GBLA Bandung, Pramono Wanti-Wanti Suporter Jaga Keamanan
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Status Waspada! Gunung Ile Lewotolok Meletus, Kolom Abu Capai Ratusan Meter
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Alessandro Lodi Latih GPPI, Tim Siap Bersaing di Proliga 2026
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.