Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang, Siap Buka Semua Fakta di Sidang Kasus Narkoba

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang dan menyita perhatian, perkara narkoba yang melibatkan bintang sinetron tersebut kini memasuki babak krusial.

Dalam waktu dekat, Ammar Zoni akan memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim sebagai terdakwa. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) itu akan menjadi momen penting bagi Ammar untuk menyampaikan versinya terkait perkara yang menyeret namanya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyiapkan mental dan keberanian untuk berbicara secara terbuka. Kekasih dokter Kamelia itu disebut tidak ingin lagi menutupi apa pun dan siap mengungkap seluruh fakta yang ia alami selama kasus ini bergulir.

Menurut Jon, Ammar Zoni ingin bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Aktor berusia 32 tahun tersebut juga bertekad meluruskan berbagai spekulasi dan rumor yang selama ini berkembang di masyarakat.

“Untuk persiapan sidang Ammar sebagai terdakwa, sudah siap memberikan keterangan apa yang terjadi yang sebenarnya sesuai dengan yang dialami, dirasakan, dan diketahui Ammar. Tanpa ditutup-tutupi, semua akan dibuka terang benderang,” ujar Jon Mathias melalui pesan singkat pada Sabtu (3/1/2026).

Keseriusan Ammar Zoni menghadapi persidangan ini disebut bukan tanpa alasan. Kakak Aditya Zoni itu ingin majelis hakim mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh mengenai kronologi kejadian serta latar belakang persoalan yang membuatnya harus kembali berurusan dengan hukum.

“Semua akan dibuka, tidak ada yang akan disembunyikan lagi. Kami ingin proses ini benar-benar memperlihatkan fakta yang sesungguhnya,” tegas Jon Mathias.

Sikap terbuka Ammar Zoni ini diharapkan dapat membantu jalannya persidangan agar berjalan objektif dan adil. Ia pun disebut siap menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya, selama proses hukum tersebut didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memaparkan peran Ammar Zoni dalam kasus ini. Ammar disebut menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre, yang hingga kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian. Sebanyak 50 gram sabu disebut diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan kembali di dalam rumah tahanan. Namun, aksi tersebut akhirnya terendus dan berhasil dibongkar oleh petugas.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Baca Juga: Ammar Zoni Berpeluang Tinggalkan Nusakambangan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

 

Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Dengan dakwaan tersebut, Ammar Zoni terancam hukuman yang tidak ringan.

Sidang mendatang pun diprediksi akan menjadi titik balik dalam kasus ini. Publik menanti kesaksian Ammar Zoni, yang berjanji akan membuka semua fakta dan menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiga Tim Berpeluang Jadi Juara Paruh Musim, Siapa yang Paling Berhak?
• 21 jam lalufajar.co.id
thumb
Mobil Pengacara di Deli Serdang Dibakar Orang Tak Dikenal, Pelaku Terekam CCTV
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Berilah Kesabaran Sebuah Tujuan
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Produk Lokal Belum Maksimal Diserap Program MBG, UMKM Susu Kedelai Lamongan Kecewa
• 22 jam lalurealita.co
thumb
10 Rekomendasi Game Seru Terbaik 2026 untuk Android dan PC
• 22 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.