Perpres Tugas TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Bahayakan HAM, Ini Alasannya

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Koalisi Masyarakat Sipil angkat bicara soal beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait tugas TNI dalam mengatasi terorisme.

Koalisi Masyarakat menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara formil dan materiil. Sebab, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.

Baca Juga :
Amnesty: Prajurit TNI Bukan Satpam Kejaksaan
KUHAP-KUHP Resmi Berlaku, Dasco: Tak Semua Pihak Senang dengan UU Itu

"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI," dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026.

VIVA Militer: (ilustrasi) Prajurit TNI Yonif Raider 700/WYC
Photo :
  • Pen. Yonif PR 700/WYC

Koalisi Masyarakat menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui draf perpres merupakan hal yang keliru dan inkonstitusional. Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.

"Pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional. Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI mengatasi aksi terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum," katanya.

Koalisi berpendapat bahwa rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Draf tersebut juga dinilai memiliki risiko untuk mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. 

"Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat," ujar dia.

Koalisi Masyarakat menemukan perluasan peran TNI dalam draf Perpres tersebut. Hal itu dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan. 

Koalisi menilai, TNI seharusnya tak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya peran TNI merupakan alat pertahanan negara bukan penegakan hukum. 

Baca Juga :
Heboh 3 Prajurit TNI Ditegur Hakim Saat Sidang Nadiem Makarim, Begini Dalih Kejagung
Menkum Bilang Orang yang Pelajari Komunisme Demi Kepentingan Pengetahuan Tak Dipidana
KUHAP Baru: Keberatan Pengacara Dapat Dicatat dalam BAP

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
APBN Perdana Prabowo Habiskan Anggaran Rp3.451,4 triliun, 95,3% dari Target
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Sepeda Listrik Ini Bisa Tembus 130 KM Sekali Ngecas
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Hanum Salsabiela: Jangan Asal Percaya Kalimat Dokter, Apalagi yang Keluar Masuk Istana
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Ramai Tolak Pilkada DPRD, Dede Budhyarto Malah Ungkit Golput 2024
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Korban Banjir Bandang Pulau Siau Bertambah Jadi 17 Orang, Dua Masih Hilang
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.