Kronologi kasus suami Boiyen, resmi dipolisikan atas dugaan penipuan investasi ratusan juta rupiah

brilio.net
1 hari lalu
Cover Berita

Brilio.net - Upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak investor berinisial RF dengan suami artis Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), menemui jalan buntu. Setelah dua kali somasi tidak membuahkan hasil, RAA resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner "Sateman Indonesia". Laporan polisi ini teregistrasi dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA :
Baru sebulan menikah, nama suami Boiyen terseret dugaan kasus penipuan, begini kronologinya


Awal Mula Kerja Sama dan Macetnya Komitmen



Suami Boiyen dipolisikan
foto: Instagram/@boiyenpesek

Kasus ini berakar dari penawaran investasi pada tahun 2023. Saat itu, RAA menawarkan proposal bisnis Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, kepada RF. Skema yang dijanjikan adalah bagi hasil sebesar 30 persen untuk pihak investor.

BACA JUGA :
Tiba-tiba menikah, ini kisah perjalanan cinta Boiyen dan suami, jarang umbar kemesraan

Tertarik dengan tawaran tersebut, RF menggelontorkan dana awal sebesar Rp200 juta. Namun, memasuki Januari 2024, komitmen pembagian hasil mulai tersendat hingga akhirnya berhenti total. Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menjelaskan bahwa total kerugian kliennya kini mencapai Rp400 juta, yang mencakup akumulasi modal dan hak bagi hasil yang tidak terbayar.

Gagal Mediasi dan Dua Kali Somasi

Suami Boiyen dipolisikan
foto: Instagram/@boiyenpesek

Pihak pelapor mengaku telah memberikan banyak kesempatan bagi RAA untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, dari dua surat somasi yang dikirimkan, hanya terjadi satu kali pertemuan di sebuah kedai kopi tanpa ada solusi konkret.

"Somasi pertama direspons, yaitu kita ketemu di kedai kopi. Tapi kan sampai sekarang enggak ada kejelasan. Jadi kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami," ujar Santo Nababan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1), seperti dikutip brilio.net dari KapanLagi, Rabu (7/1).

Pihak RF memberikan tenggat waktu terakhir hingga 5 Januari 2026. Karena tetap tidak ada itikad baik, laporan resmi akhirnya dibuat keesokan harinya.

"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa itu berakhir di tanggal 5 Januari 2026. Dan sekarang sudah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum," tegas Santo.

Dugaan Aliran Dana ke Rekening Pribadi

Salah satu poin krusial dalam laporan ini adalah adanya kejanggalan pada aliran dana investasi. Kuasa hukum pelapor lainnya, Surya Hamdani, menyebutkan bahwa dana investasi seharusnya masuk ke rekening perusahaan (CV), namun kenyataannya ditransfer ke rekening pribadi RAA.

"Kalau mau perjanjian itu benar, berarti kan rekening perusahaan, karena dia atas nama CV. Ini kan ke rekening pribadi. Itu aja, cukup lah," kata Surya.

Sebagai barang bukti, pihak pelapor telah menyerahkan proposal penawaran, bukti transfer, dan surat perjanjian kerja sama kepada penyidik. Atas dugaan ini, RAA disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sosok Terlapor: Dari Tour Guide Hingga Dosen

Pelapor bernama Rio membeberkan bahwa ia mengenal RAA saat sedang berlibur di Yogyakarta. Saat itu, RAA bekerja sebagai pemandu wisata (tour guide). Sosoknya yang terlihat pekerja keras dan latar belakangnya sebagai dosen membuat Rio menaruh kepercayaan besar.

"Dulu sih pas awal kali pertama kali ketemu tuh sebagai tour guide. Jadi pas jalan-jalan ke Jogja, ketemu, ya dari situlah mulai kenal. Terus kayak lumayan kerja keras lah kalau kita sekilas gitu melihatnya," ungkap Rio.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh rekan Rio, Marlin. Ia menyayangkan sikap RAA yang tidak kunjung melunasi utang meski telah menggelar acara pernikahan yang terbilang mewah dengan Boiyen.

"Bagian kan pestanya besar ya, kawinnya ya. Ada mahar, masa enggak bayar hutang," sindir Marlin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk menentukan langkah pemanggilan terhadap terlapor.

FAQ (Frequently Asked Questions)1. Apa perbedaan utama antara Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) dalam kasus ini?

Pasal 378 merujuk pada upaya menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal perjanjian. Sementara Pasal 372 merujuk pada tindakan menguasai barang/uang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (misalnya awalnya lewat kerja sama resmi namun kemudian disalahgunakan).

2. Mengapa transfer dana ke rekening pribadi menjadi bukti kuat dalam kasus investasi?

Dalam hukum bisnis, dana investasi untuk badan usaha (seperti CV atau PT) seharusnya masuk ke rekening resmi entitas tersebut agar transparan dan dapat diaudit. Transfer ke rekening pribadi sering dianggap sebagai indikasi awal adanya niat untuk mencampuradukkan harta pribadi dengan modal usaha atau penggelapan.

3. Apakah status RAA sebagai suami figur publik memengaruhi proses hukum?

Secara hukum, status pernikahan tidak memengaruhi proses penyidikan. Namun, keterlibatan nama besar seringkali membuat kasus ini mendapat atensi publik lebih luas (social pressure), yang mendorong penegak hukum untuk bersikap lebih transparan dalam penanganannya.

4. Apa langkah selanjutnya setelah laporan polisi (LP) resmi diterima?

Pihak penyidik akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, termasuk memanggil saksi-saksi dan pelapor untuk diklarifikasi. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, status kasus akan dinaikkan ke penyidikan, dan terlapor (RAA) akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

5. Bagaimana cara memverifikasi investasi kuliner agar terhindar dari risiko serupa?

Calon investor disarankan melakukan due diligence, seperti mengecek legalitas CV/PT di Kemenkumham, memastikan adanya rekening bank atas nama perusahaan, serta memeriksa rekam jejak pengelola bisnis melalui referensi pihak ketiga atau otoritas terkait.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rusia Tuntut AS Pulangkan Awak Tanker Marinera
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Kepala BGN Jamin Dampingi Siswa-Guru SDN Kalibaru Korban Mobil SPPG
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Ingin AS Kelola Perusahaan Minyak Negara Venezuela, PDVSA
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Peresmian Kantor DPP Hanura, Sekjen Perindo: Semoga Kerja Sama Politik Terus Terjalin
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.