Menghidupkan Living Law: Mengembalikan Kedaulatan Keadilan Masyarakat dalam KUHP

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pengakuan terhadap hukum yang hidup atau living law dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan upaya fundamental untuk mewujudkan keadilan substantif dan restoratif yang berakar pada konstitusi dan jati diri bangsa. Selama seabad lebih, hukum pidana Indonesia berpijak pada naskah kolonial yang kaku dan sering kali luput melihat realitas sosial di pelosok nusantara.

Kita tentu belum lupa pada asus Nenek Asyani di tahun 2015. Perempuan berusia 63 tahun itu divonis pidana percobaan 1 tahun penjara karena diyakini telah mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena hukuman yang dijatuhkan dianggap tak proporsional dengan nilai kayu yang dicuri, yaitu hanya sekitar Rp50 ribu. Lebih dari itu, kasus ini pun menunjukkan bagaimana hukum Barat sering kali hanya mengejar "kebenaran di atas kertas” dengan proses yang panjang dan mahal, tetapi melukai rasa keadilan masyarakat.

Melalui living law, hakim memiliki diskresi untuk melihat nilai moral, etika, dan latar belakang sosiologis lokal. Tujuannya, agar hukum bukan menjadi "palu godam" bagi masyarakat lemah, melainkan instrumen yang memahami konteks budaya setempat.

Pasal 2 KUHP yang baru ini bukan sekadar aturan teknis, ia adalah jembatan konstitusional yang menghubungkan meja hijau dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Secara gamblang, pasal dalam UUD 1945 itu menyatakan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) dan hak-hak tradisional mereka.

Karena itu, sebetulnya negara tidak sedang “menciptakan" hukum baru, tapi menjalankan kewajiban konstitusional untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat yang sudah ada jauh sebelum republik ini berdiri.

Berlakunya Pasal 2 KUHP menunjukkan kedaulatan keadilan masyarakat. Pasal ini meruntuhkan tembok pemisah antara hukum negara dan hukum rakyat yang selama ini hanya dianggap sebagai "pelengkap" dan menempatkannya sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan nasional.

Berbeda dengan hukum kolonial yang fokus pada penjara (retributif), hukum adat di Indonesia mengedepankan pemulihan keseimbangan sosial. Sanksi adat biasanya berupa denda atau kerja sosial, sehingga ini jadi wujud nyata penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.

Efeknya, penerapan hukum yang hidup bisa mengurangi beban penjara yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan over kapasitas. Selain itu, juga menyelesaikan konflik secara tuntas melalui perdamaian antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya.

Pengakuan ini pun menutup celah anarkisme dan aksi main hakim sendiri, karena masyarakat adat merasa dihormati dan cenderung menempuh jalur formal yang kini telah mengakomodasi nilai-nilai lokal mereka.

Pemerintah Jamin Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum

Sorotan publik memang tak lepas dari Pasal 2 KUHP baru ini karena dikhawatirkan dapat memunculkan aturan diskriminatif yang bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM) karena tak ada standar mengenai apa itu hukum yang hidup. Namun, ketentuan ini bukan diterapkan begitu saja, melainkan tetap dengan syarat dan ketentuan.

Kementerian Hukum telah mengawal proses transisi ini dengan memastikan bahwa setiap sanksi adat tetap berada dalam koridor HAM. Penerapan living law tetap dibatasi harus sesuai pancasila, konstitusi, HAM, dan prinsip hukum. Pemerintah juga menyatakan akan membuat aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan daerah (perda) untuk norma Pasal 2 KUHP, sehingga negara tidak membiarkan hakim menafsirkan adat secara liar.

Berlakunya living law pada awal 2026 ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah kemenangan bagi kebhinekaan hukum di Indonesia. Namun, pengakuan ini baru sebuah pintu masuk. Ujian sesungguhnya kini berpindah ke pundak para penegak hukum. Polisi, jaksa, hingga hakim tidak boleh lagi menjadi sekadar "mesin pemidana" yang kaku.

Mereka dituntut memiliki ketajaman nurani dan sensitivitas budaya untuk memahami bahwa di balik setiap kasus, ada tatanan sosial yang harus dipulihkan, bukan sekadar pelaku yang harus dipenjarakan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Beby Prisillia Bagikan Cerita Emosional Saat Menjenguk Onad yang Sedang Jalani Rehabilitasi
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Tanpa Bawa Senpi, 1.659 Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi Buruh di Jakarta Hari Ini
• 8 jam laludisway.id
thumb
Wow! Klub Indonesia Dikabarkan Tertarik Boyong Radja Nainggolan, Persib Bandung atau Persija Jakarta?
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Emiten Timah TINS Kini Masuk Radar Rebalancing MSCI Februari, Intip Prospeknya
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hangzhou Gaet Wisatawan Indonesia Lewat Warisan Peradaban 5.000 Tahun
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.