TABLOIDBINTANG.COM - Anrez Putra Adelio dilaporkan oleh Friceilda Prillea atau Icel ke Polda Metro Jaya dengan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 29 Desember 2029. Lapora tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak Icel melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan mengungkap fakta baru terkait kehamilan kliennya yang kini telah memasuki usia delapan bulan.
Santo Nababan, menyebutkan dalam laporannya kliennya menyerahkan bukti dugaan menggugurkan kandungan atas permintaan Anrez.
“Hal itu sudah kami sampaikan kepada penyidik. Ada permintaan agar klien kami mengonsumsi obat dengan tujuan menggugurkan kandungan. Semua sudah masuk dalam proses hukum, jadi kita tunggu saja perkembangannya,” ungkap Santo Nababan kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Pihak kepolisian pun membenarkan adanya laporan terkait dugaan TPKS tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Reonald Simanjuntak, menjelaskan kronologi singkat berdasarkan laporan yang diterima pihaknya.
Menurut Reonald, korban mengaku mengalami hubungan layaknya suami istri yang dilakukan secara terpaksa hingga akhirnya menyebabkan kehamilan.
Dalam laporan tersebut, diungkap bahwa terlapor sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungan.
“Korban melaporkan bahwa hubungan tersebut terjadi dalam kondisi terpaksa dan berujung pada kehamilan delapan bulan. Saat mengetahui korban hamil, terlapor diduga menyuruh korban meminum obat untuk menggugurkan kandungan,” jelas Reonald belum lama ini.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual itu dilakukan dengan ancaman. Korban disebut berada dalam posisi tertekan setelah terlapor diduga menguasai rekaman video pribadi yang dibuat tanpa sepengetahuan korban.
“Korban terpaksa melakukan hubungan tersebut karena adanya ancaman penyebaran video pribadi yang direkam tanpa seizin korban,” pungkas Reonald.




