KARAWANG, KOMPAS.TV - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan langkah tegas penertiban internal di lingkungan Kementerian Pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga program swasembada pangan nasional. Hal itu disampaikan Amran saat memberikan laporan kinerja Kementerian Pertanian dalam acara Panen Raya dan Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Amran mengaku kerap “menjual nama” Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika turun langsung ke lapangan.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah dijalankan secara disiplin dan memberi efek jera terhadap pelanggaran.
Baca Juga: Prabowo Umum Indonesia Swasembada Beras, Pengamat: Akan Ada Saja yang Usil Kok Produksi Malah Turun
“Pak Jaksa Agung, terima kasih, Pak. Saya sering menjual nama Bapak di lapangan. Jadi saya minta maaf hari ini, bahwa ini perintah Jaksa Agung harus ditangkap,” ujar Amran di hadapan Presiden dan jajaran kabinet.
Amran mengungkapkan, sepanjang satu tahun terakhir pihaknya telah mencopot sebanyak 192 pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dari jumlah tersebut, 76 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan langsung perintah Presiden agar tidak ada kompromi terhadap praktik yang merugikan petani dan menghambat program pangan nasional.
Sanksi diberikan mulai dari pencopotan jabatan, pemecatan, hingga proses pidana.
“Jadi kami beritahu, kinerja tidak baik, main-main, perintah Bapak Presiden kamu harus dicopot,” kata Amran.
Penertiban internal, menurut Amran, dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan baik dan tidak terjadi permainan harga di lapangan.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Mentan Andi Amran
- panen raya Karawang
- swasembada pangan
- pejabat Kementan dicopot
- 76 tersangka Kementan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin




