Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna berbicara mengenai laporan hasil pertanggungjawaban tahun 2025. Salah satu hal dalam laporan MKMK itu adalah tentang sering absennya Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ia menyebut dalam hal penegakan etik, bukan hanya sekadar pemberian sanksi atau peringatan. Menurutnya, penegakan etik harus diamalkan dan dimulai dari diri sendiri.
"Kalau pelanggaran hukum semua orang tahu itu melanggar, tapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya yang bersangkutan yang merasa. Penegakan etik yang ideal harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar," ujar Palguna kepada wartawan usai dilantik untuk periode 7 Januari hingga 31 Desember 2026 di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (7/1).
Palguna menyebut bahwa pihaknya mengirim surat peringatan kepada Anwar Usman. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut sifatnya mengingatkan, bukan sebuah hukuman atau sanksi.
"Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat peringatan. Jadi surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan," tuturnya.
Palguna menegaskan posisi MKMK dalam kasus ini adalah memaparkan data apa adanya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, tanpa bermaksud menyerang pribadi tertentu. Menurutnya, apa yang jadi keputusan atau laporan MKMK tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Ia memastikan, putusan MKMK tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
“Kami di Majelis Kehormatan hanya mengemukakan fakta tentang kehadiran berdasarkan data sistem di MK. Kami tidak boleh terpengaruh oleh soal politik, kami memutus berdasarkan etik,” ujar mantan Hakim MK itu.
Senada dengan Palguna, Anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, mengakui bahwa rekan sesama hakim telah berupaya mengingatkan. Namun, pada akhirnya, kepatuhan terhadap etika kembali kepada integritas masing-masing individu.
"Mestinya dari dalam sendiri yang menyadari betul, bahwa aware bahwa ini etis, ini tidak. Kita tidak bisa memaksa orang, apalagi ini berkaitan dengan kepribadian, attitude, etika, dan juga hal lain, dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Ridwan.
Sementara Anggota MKMK lainnya, Yuliandri, mengatakan laporan MKMK terkait dengan kehadiran itu adalah untuk penegakan etik dan menjaga Kehormatan MK.
“Posisi MKMK lebih cenderung pada preventif, bukan menghukum langsung, karena menjaga marwah adalah yang paling pokok,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan MKMK hasil kinerja tahun 2025, Anwar Usman tercatat menghadiri 589 kali sidang pleno. Dia tidak hadir sebanyak 81 kali.
Sementara untuk sidang panel, Anwar Usman menghadiri 128 kali sidang dan tidak hadir 32 kali sidang.
Sementara untuk RPH, Anwar Usman hadir 100 kali dengan tidak hadir sebanyak 32 kali. Persentase kehadirannya sekitar 71%.
Anwar Usman belum berkomentar mengenai ketidakhadirannya tersebut. Namun, dia pernah dikabarkan dirawat di rumah sakit karena jatuh.
Atas ketidakhadirannya tersebut, MKMK memberikan peringatan kepada Anwar Usman.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran Hakim konstitusi dalam persidangan termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim," papar Palguna.
Belum ada keterangan dari Anwar Usman mengenai data MKMK tersebut.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357765/original/029022700_1758541586-Dedik-Setiawan.jpg)