Menang Kasasi, Pemprov Amankan  Aset 52 Hektare di Manggala

harianfajar
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Perkara lahan seluas 52 hektare di Perumahan PNS, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, sudah rampung. Pemprov berhasil menang di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA).


Lahan seluas 52 Hektare milik Pemprov Sulsel di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, merupakan kompleks perumahan Pemda.


Setelah kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024 tanggal 24 Desember 2024, Pengadilan Tinggi Makassar memenangkan penggugat Magdalena De Munnik atas perkara tersebut.


Perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar yang diputuskan tanggal 19 Maret 2025 itu melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PDAM Kota Makassar, BPN Kota Makassar, dan BPN Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.


Awalnya, Maddalena sebagai penggugat dinyatakan kalah pada sidang tingkat pertama. Mereka kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dinyatakan menang.


Salah satu komponen berkas yang digunakan penggugat, yang kemudian diprotes oleh warga perumahan adalah dokumen hukum warisan zaman kolonial Belanda, yaitu Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat.


Gubernur Sulsel yang kala itu dijabat Zaenal Basri Palaguna mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Menteri Agraria dan Tata Ruang atas lahan kosong yang tak bertuan di Manggala.

Lahan itu kemudian dimanfaatkan sebagai perumahan untuk pegawai pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992 dengan penguasaan 10 hektare. Setelahnya diserahkan ke Koperasi Pegawai Kantor Gubernur.


Awalnya, lahan itu pernah dikelola seorang warga bernama Fahruddin Romo yang mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi HGU punya masa berlaku hanya sampai 25 tahun.


Saat HGU akan diperpanjang, Badan Pertanahan Kota Makassar menolaknya. Karena tidak dikelola, gubernur kemudian mengusulkan agar lahan tersebut menjadi tanah negara yang dikuasai langsung oleh pemerintah hingga terbitlah surat keterangan tanah atau SKT.


Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel Herwin Firmansyah mengatakan, bahwa MA telah mengabulkan dan menerima kasasi Pemprov terhadap lahan 52 hektare tersebut. Langkah hukum tersebut berhasil mengamankan aset besar milik Pemprov, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat yang mendiami perumahan di sana.


“Tadi malam kami cek, ada pemberitahuan cepat bahwa terkait upaya kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada perkara tanah Manggala, di mana di atas tanah Manggala itu seluas 52 hektare ada perumahan PNS bagi ASN Pemprov. Alhamdulillah, upaya kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung,” ujar Herwin di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 6 Januari 2026.


Herwin menjelaskan bahwa kasus ini mencuat pada tahun 2024 ketika seseorang beranam Simba sebagai ahli waris Dg Manappa melakukan gugatan pada lahan tersebut. Ketika proses pengadilan telah berlangsung, terdapat penggugat intervensi bernama Maddalena De Munik.

Pemprov menang pada pengadilan tingkat pertama, lalu pada tingkat banding Maddalena De Munik mengajukan banding sebagai penggugat intervensi dan memenangkan status lahan itu.


“Jadi dengan adanya keputuaan ini, adalah akhir dari perjalanan. Kami berharap adalah akhir manis dari perjalanan perkara di tanah Manggala,” beber Dede, sapaannya.


Herwin menegaskan bahwa Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi menekankan optimalisasi penyelamatan aset, terutama yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemprov akan menindak tegas setiap perilaku mafia tanah yang ada di Sulsel.


Setelah mengajukan Kasasi sejak Maret 2025 lalu, akhirnya berdasarkan informasi yang ada di sistem e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia, kasasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkabul, sehingga lahan 52 hektare di Manggala tersebut sudah sah menjadi kepemilikan Pemprov, Pemkot, dan PDAM Kota Makassar.


“Oleh karena itu, kami sampaikan juga bahwa dengan adanya putusan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak main-main dalam penyelamatan aset dan tidak menoleransi adanya mafia tanah di Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Herwin.


Saat ini Pemprov tengah menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk mengambil langkah strategis, seperti upaya pelepasan pemblokiran sertifikat tanah di lahan tersebut. Sebelumnya, BPN memblokir sertifikat tanah di lahan tersebut karena adanya sengketa.
“Setelah ada salinan putusan, kami akan bermohon untuk pelepasan blokir,” tambahnya.


Anggota DPRD Sulsel Komisi E, Machmud mengaku turut senang dengan terkabulnya Kasasi yang diajukan Pemprov pada lahan Manggala. Ia turut ikut dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Forum Warga Manggala kala itu digelar di DPRD Sulsel, Juni 2025 lalu.

Ia menegaskan bahwa pemprov harus hadir menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakatnya, termasuk dalam kepemilikan aset.


“Kita bersyukur, supaya masyarakat di kompleks perumahan PNS di Manggala itu bisa tenang dan beraktivitas dengan baik,” tukasnya. (uca)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kenaikan Tunjangan Hakim "Ad Hoc" Masih Dihitung, Pemerintah Siapkan Perpres
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Kepala BGN Sambangi SDN Kalibaru: Beri MBG-Bingkisan Ke Siswa
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Roadmap Disusun, Bahlil Targetkan Mandatori Bioetanol Paling Lambat 2028
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tanggapi Dugaan Pelecehan di Suroboyo Bus, Dishub Minta Warga Langsung Lapor Helper
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
FOLK hingga SOTS Keluar dari Papan FCA Mulai Besok
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.