DJP: E-Wallet Belum Masuk Objek Pelaporan Pajak

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan saldo dompet digital atau uang elektronik (e-wallet) belum masuk radar pengawasan pajak meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Aturan tersebut memang memperluas kewajiban pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital mulai 2026, namun implementasinya dilakukan secara bertahap dan selektif.

Penegasan ini disampaikan oleh Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli. Ia menjelaskan, ketentuan dalam PMK 108 tidak serta-merta membuat saldo e-wallet masyarakat dilaporkan atau dipertukarkan dalam skema informasi keuangan, terutama karena masih adanya batasan saldo maksimal yang ditetapkan Bank Indonesia.

“Untuk implementasi pengaturan ke depan, sepanjang ketentuan Bank Indonesia masih membatasi saldo maksimum uang elektronik sebesar Rp 20 juta, maka uang elektronik belum termasuk dalam cakupan pelaporan rutin maupun pertukaran informasi keuangan global pada tahun 2027,” ujar Rosmauli kepada kumparan, Rabu (7/1).

Menurutnya, batas saldo maksimum tersebut menjadi faktor utama e-wallet belum masuk dalam objek pelaporan pajak. Pasalnya, ambang batas pelaporan informasi keuangan, baik dalam skema domestik maupun internasional, berada jauh di atas saldo maksimum uang elektronik yang berlaku saat ini.

Rosmauli merinci, untuk pertukaran informasi keuangan global, batas saldo minimum yang menjadi objek pelaporan adalah USD 10.000. Sementara itu, untuk pelaporan domestik, ambang batasnya mencapai Rp 1 miliar.

“Hal ini karena batas saldo tersebut masih jauh di bawah ambang batas pelaporan,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, DJP menegaskan bahwa saldo e-wallet masyarakat saat ini tidak menjadi bagian dari pelaporan rutin sebagaimana diatur dalam PMK 108 Tahun 2025.

“Dengan demikian, e-wallet saat ini tidak masuk objek pelaporan rutin sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut,” tegas Rosmauli.

PMK 108 Tahun 2025 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi payung hukum perluasan kewajiban pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital. Melalui aturan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP), baik bank maupun lembaga selain bank, untuk menyampaikan laporan transaksi ke DJP, sepanjang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.

Ketentuan tersebut disusun sejalan dengan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam CRS terbaru, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral dikategorikan sebagai rekening keuangan yang berpotensi dilaporkan dalam skema pertukaran informasi otomatis antarnegara.

Selain e-wallet, pemerintah juga memperluas pengawasan ke sektor aset kripto. Melalui PMK 108, DJP diberikan kewenangan untuk mengakses informasi keuangan atas transaksi kripto yang difasilitasi oleh bursa atau penyedia jasa aset kripto, dengan mengacu pada Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prasetyo Hadi Sebut Tak Masalah, Usulan Pilkada Melalui DPRD Ditolak Mayoritas Publik
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Mendikdasmen Dorong Murid di Garut Jadi Generasi Serba Bisa untuk Majukan Daerah
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemenkes Pastikan Mutu MBG bagi 55,1 Juta Penerima Manfaat per Hari
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
MUI Kritik KUHP Baru: Pasal Pemidanaan Kawin Siri Bertentangan dengan Hukum Islam
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Bos DJP Kejar 200 Penunggak Pajak, Sudah Bayar Rp13,1 T di Akhir 2025
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.