Jakarta, IDN Times - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk alias Ad Herbeth Simanjuntak resmi menjalani Cuti Bersyarat (CB) pada Rabu, 7 Januari 2026. Dengan pemberian hak tersebut, status Jonathan beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
"Pada hari ini, 7 Januari 2026 dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang dengan No SK PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026," kata Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, Rabu (7/1/2026).




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467270/original/068600500_1767869095-IMG_7802.jpeg)