Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meyakini perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jaksa menilai, surat dakwaan telah disusun rapi dan sah menurut hukum. Sehingga eksepsi yang diajukan kubu terdakwa patut ditolak seluruhnya.
Advertisement
Hal itu disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
Jaksa menyatakan tetap berpegang pada surat dakwaan bernomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
"Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata jaksa.


