Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

liputan6.com
22 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meyakini perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Jaksa menilai, surat dakwaan telah disusun rapi dan sah menurut hukum. Sehingga eksepsi yang diajukan kubu terdakwa patut ditolak seluruhnya.

Advertisement

BACA JUGA: Chromebook Dinilai Tak Efektif untuk Pembelajaran SD

Hal itu disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

Jaksa menyatakan tetap berpegang pada surat dakwaan bernomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

"Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata jaksa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Target Meleset, Penerimaan Pajak 2025 Shortfall hingga Rp 271,7 Triliun
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Indeks Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum 2025 Pemprov Sulsel Raih Peringkat Ketiga Nasional
• 51 menit laluharianfajar
thumb
Perbedaan Saham RAJA dan RATU Milik Happy Hapsoro, Jangan Salah Pilih!
• 51 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Titiek Soeharto: 20 Persen Produksi Nasional Swasembada Jagung Dihasilkan Polri
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Cabai, Telur, dan Daging Ayam Kembali Turun, Cek Daftar Lengkapnya
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.