Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Doktif: Kayak Bisul Meletus, Lega Banget!

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID – Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif menyambut baik kabar penetapan dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporannya di Polda Metro Jaya.

Doktif mengaku merasa sangat lega. Ia menggambarkan perasaannya saat ini seperti terbebas dari beban berat yang selama ini dipendamnya.

"Alhamdulillah! Kayak bisul meletus, lega banget. Alhamdulillah ya Allah," ungkap Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2026).

Doktif pun memberikan peringatan keras kepada Richard Lee agar berhenti mencari-cari alasan atau berkelit dari fakta yang ada.

"Untuk kepada DRL yang Doktif sampaikan: jangan ada kebohongan, jangan ngeles-ngeles lagi, jangan jadi kayak tukang sales obat, ya ngeles ke sana ke mari, ke sana ke mari, udahlah," tegasnya.

Menurut Doktif, tindakan Richard Lee sangat fatal karena membawa nama profesi mulia kedokteran untuk menjual produk yang dinilainya bermasalah. Sikap tegas pun diambil Doktif tanpa kompromi.

"Kamu menggunakan nama profesi dokter, kamu menjual produk yang udah jelas itu menipu masyarakat. Enggak ada kata maaf!" seru Doktif.

Lebih lanjut, Doktif menyoroti kerugian masyarakat yang disebutnya mencapai angka fantastis. Awalnya, ia berencana membuka posko khusus untuk membantu para korban agar uang mereka bisa kembali.

"Kapan duitnya masyarakat ratusan miliar balik? Nanti kita bikin posko pengaduan ya. Jadi nanti kalian tinggal melaporkan, belanja berapa gitu kan, nanti duitnya diganti. Itu aja tujuannya. Doktif senang banget," jelasnya.

Namun, jika dokter Richard Lee tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian konsumen, Doktif mendukung penuh jalur hukum pidana agar memberikan efek jera.

"Tapi kalau Doktif lihat memang dia tidak mau mengembalikan itu, jadi mungkin ya pidana aja yang bisa membuat dia jera. Tapi yang jelas senang banget," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasus ini bermula dari perseteruan keduanya yang saling lapor. Sebelumnya, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 atas laporan dr Richard Lee. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Pekan ke-17 Super League: Ada Derbi Jatim dan Big Match Persib Vs Persija
• 9 jam laluberitajatim.com
thumb
Operasi Pencarian Anak Pelatih Valencia Diperpanjang Dua Hari
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gara-gara Mens Rea, Pemuda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polda Metro Jaya
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Ragam Pidato Prabowo di Acara Panen Raya
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pejabat Badan Nuklir Jepang Kehilangan Ponsel Berisi Informasi Sensitif di Tiongkok
• 12 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.