Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Menurut Rika Aprianti, Jonathan Frizzy alias Ijonk bakal menghirup udara bebas hari ini, Rabu (7/1/2026).
“Ijong atau Jonathan Frizzy adalah warga binaan dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang. Hari ini insyaAllah akan dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat. Cuti Bersyarat atau CB,” ujar Rika Aprianti dikutip Grid.ID dari saluran YouTube Reyben Entertainment, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, Jonathan Frizzy yang merupakan narapidana kasus vape berisi obat keras itu baru akan bebas murni pada 8 Maret 2026. Dengan menjalani program cuti bersyarat maka status Jonathan
“Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret. Dengan program Cuti Bersyarat per tanggal 7 berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” terang Rika Aprianti.
“Saudara Ijong atau Jonathan Frizzy dapat menjalankan program Cuti Bersyarat dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang,” terangnya.
Status cuti bersyarat Jonathan Frizzy sendiri berlaku selama 2 bulan. Masa cuti bersyarat tersebut sampai status tahanan kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu bebas murni.
Seperti diketahui sebelumnya, Jonathan Frizzy terjerat dalam kasus vape berisi obat keras. Mantan suami Dhena Aldhalia Devanka itu diamankan Polres Bandara.
Jonathan Frizzy dikenakan Undang-undang Kesehatan. Setelah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara.(*)
Baca Juga: Minta Maaf ke Masyarakat, Jonathan Frizzy Akui Kasus Vape Jadi Titik Terendah Hidupnya
Artikel Asli




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5037645/original/051960900_1733401449-Timnas_Indonesia_-_Peter_Withe__Boaz_Solossa__Ilham_Jaya_Kesuma__Budi_Sudarsono_copy.jpg)