Soroti Sidang Nadiem, Pakar: Memperkaya Itu Bisa Orang Lain, atau Korporasi

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan sulit mengatakan jika seorang pengusaha sukses masuk menjadi menteri menjamin tidak akan korupsi.

Hal ini karena bisa saja usaha diuntungkan dengan masuknya pengusaha ke pemerintahan.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar

“Jadi harus dibedah mendalam, apakah betul—betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan (laptop chromebook) tersebut,” kata Fatahillah.

Hal ini disampaikan Fatahillah menanggapi nota keberatan terdakwa Nadiem Makarim, saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chroomebook, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

BACA JUGA: Walkot Semarang Disebut Titip 3 Pengusaha ke Nadiem untuk Proyek Chromebook

Dalam eksespi itu Nadiem menyebut menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara, meski itu justru membuat kekayaannya makin menurun.

Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.

BACA JUGA: Soroti Kasus Nadiem, Eks Hakim MK: Pengusaha Sukses tak Menjamin Bebas Korupsi

Dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini juga menjelaskan, soal Nadiem yang mengaku tidak menerima uang dari dugaan korupsi itu.

Menurut Fatahillah, unsur memperkaya itu adalah sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampak yang terjadi.

Unsur memperkaya itu melihat siapa saja yang bertambah kekayaan secara melawan hukum dalam perbuatannya.

Dalam konteks ini, kata Fatahillah, unsur memperkaya juga sifatnya alternatif. Bisa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Sehingga (unsur pidana) tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada memperkaya diri, hal itu harus ditunjukan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” papar Fatahillah.

Disinggung tentang apakah sebuah kebijakan pemerintah seperti pengadaan laptop chromebook ini bisa menjadi pidana dan bukan kesalahan administrasi saja?

Fatahillah menjelaskan, kalau murni kebijakan yang sudah sesuai AAUPB, maka hanya bisa diperiksa administratif.

“Namun jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk dalam rezim korupsi, sebaiknya diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.

Menurut Fatahillah, eksepsi yang dibacakan Nadiem di persidangan, jika sudah bicara fakta hukum, maka sudah masuk nota pembelaan, bukan lagi keberatan.

“Jadi sebagian besar topiknya akan dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir, bukan putusan sela untuk menjawab keberatan ini," pungkas dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Beri Bonus Atlet SEA Games Rp 465 M, Peraih Medali Emas dapat Rp 1 M
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Seskab Teddy Bahas Percepatan Hunian Pasca-Bencana
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Jadwal Tim Indonesia vs Arab Saudi di Kings World Cup Nations 2026, Tayang di Mana?
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Buruh Minta UMP DKI Rp 5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp 50.000
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Wacana Pilkada Melalui DPRD, Demokrat Tidak Mau Disebut Berubah Pikiran
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.