Bank Indonesia (BI) menegaskan era baru integritas pasar keuangan nasional dengan penghentian publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor) per 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, Indonesia Overnight Index Average (Indonia) resmi menjadi acuan tunggal, sebuah langkah strategis untuk menjamin transparansi harga berdasarkan transaksi riil.
Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Arief Rachman, menjelaskan bahwa pergeseran ini fundamental. Jika Jibor hanya berbasis harga penawaran rata-rata (simple average) yang kerap bersifat overtrade, Indonia dihitung berdasarkan transaksi yang benar-benar terjadi di pasar.
"Indonia adalah harga yang sudah terbentuk dan ditransaksikan di pasar. Perhitungannya menggunakan weighted average (rata-rata tertimbang). Ini berbeda signifikan dengan Jibor. Indonia mencerminkan kondisi likuiditas pasar yang sebenarnya secara riil," tegas Arief dalam Taklimat Media Bank Indonesia di Jakarta, Rabu (7/1).
Transparansi dan Kredibilitas HargaArief menekankan bahwa penggunaan Indonia akan meningkatkan kredibilitas penetapan harga (pricing) pada instrumen keuangan, mulai dari kredit perbankan hingga surat-surat berharga. Meskipun mekanisme penggunaannya oleh pelaku pasar serupa, kualitas acuan yang digunakan kini jauh lebih valid.
"Barang yang digunakan sekarang lebih kredibel. Harga instrumen yang ditransaksikan menjadi lebih transparan karena sumber acuannya objektif, bukan sekadar penawaran," tambahnya.
Reformasi Sesuai Standar GlobalSenada, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebut transisi ke Indonia adalah bagian dari reformasi suku bunga acuan (benchmark rate reform) yang sejalan dengan praktik terbaik global (global best practices).
Kesiapan pasar pun terbukti matang. Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kontrak keuangan yang masih menggunakan Jibor dan jatuh tempo sebelum akhir 2025 telah turun drastis sebesar 67,7%, dari Rp140,37 triliun (September 2024) menjadi Rp45,28 triliun (September 2025).
Sebaliknya, kontrak dengan klausul fallback rate (transisi ke acuan baru) meningkat 35,9% menjadi Rp223,76 triliun pada periode yang sama.
"Aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) menunjukkan kinerja solid seiring peningkatan transparansi. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata transaksi harian mencapai Rp15,4 triliun atau menguasai 63,5% total transaksi pasar uang," pungkas Ramdan. (Z-10)





