jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengembangan kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman masih akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
"Kami lihat dari hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada sesuatu, iya dikembangkan, tetapi kalau tidak ada, ya enggak mungkin juga kami paksakan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1).
BACA JUGA: 5 Penyidik KPK Diangkat Jadi Kapolres, Setyo: Itu Kewenangan Polri
Setyo Budiyanto menegaskan KPK tidak melakukan penggeledahan meskipun sudah menyegel rumah Eddy Sumarman.
"Enggak, enggak ada. Enggak ada kegiatan penggeledahan," katanya.
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Verifone Terkait Dugaan TPK Pengadaan Mesin EDC
Dia menjelaskan bahwa segel di rumah tersebut seharusnya sudah dibuka setelah KPK menetapkan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan.
KPK sebelumnya melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus tersebut. Pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung telah mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Respons KPK Soal Perpanjangan Pencekalan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



