Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Segera Periksa Tersangka Klaster 1

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

PENYIDIK Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan para tersangka yang masuk dalam klaster 1 terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada bulan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.

"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).

Sebagai informasi, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster 1 pada 7 November 2025 lalu. Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Selain memanggil para tersangka, kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Namun, kepolisian belum merinci tanggal pasti pelaksanaan agenda tersebut.

Terkait permohonan uji forensik independen yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dkk, Kombes Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pengkajian internal kepolisian.

"Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," jelas Budi.

Desakan Uji Forensik Independen
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Mapolda Metro Jaya pada akhir Desember lalu. Mereka secara resmi meminta kepolisian melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Joko Widodo dengan melibatkan pihak independen.

"Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak," kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 22 Desember 2025.

Khozinudin menegaskan bahwa permintaan ini didasari oleh keinginan untuk menjaga integritas penegakan hukum, merujuk pada beberapa kasus besar di masa lalu yang membutuhkan pemeriksaan ulang untuk mengungkap fakta sebenarnya.

"Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen," tutup Khozinudin. (Ant/P-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Kerja, Peternak Sapi di Kabupaten Pasuruan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp37 Juta
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Jaksa Minta Nadiem Tak Giring Opini: Seolah-olah Penegak Hukum Zalim
• 20 jam laludetik.com
thumb
Truk tabrak separator busway, Polisi sebut pengemudi kurang hati-hati
• 34 menit laluantaranews.com
thumb
Pemerintah DKI Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Transjakarta, Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Baku Tembak Sengit SDF Kurdi dengan Tentara Suriah, 4 Tanya Jawab Ini Menjelaskan Kondisinya
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.