Jaksa Minta Nadiem Tak Giring Opini: Seolah-olah Penegak Hukum Zalim

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak berupaya menggiring opini. Nadiem diminta jangan membuat opini seolah-olah aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan yang zalim.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi kubu Nadiem di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Jaksa lebih dulu meminta agar kubu Nadiem tidak perlu susah payah menggiring opini untuk mencari simpati.

"Pada kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan, sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," kata jaksa Roy Riady.

Baca juga: Saksi Kasus Chromebook Akui Terima USD 7.000 Meski Tak Lagi Menjabat

Jaksa menilai penasihat hukum panik karena tidak bisa membedakan lagi hal yang diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan. Bagi Jaksa, keberatan yang diajukan kubu Nadiem sudah masuk ke materi pokok.

"Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah, karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum," sebutnya.

Jaksa menyebut proses hukum di kasus yang menjerat Nadiem telah dilakukan berdasarkan bukti. Terlebih lagi, kata Jaksa, pengadilan tidak menerima pengajuan praperadilan Nadiem.

"Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan, yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," ucapnya.

Nadiem sendiri didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Baca juga: Hakim Heran Konsultan Luar Dilibatkan Pengadaan Chromebook: Apa Ini Lazim?




(ial/lir)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sempat Bikin Geger, Nasib Kasus Kematian Arya Daru Akhirnya Disetop, Polisi Bilang Alasannya...
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Beri Bonus Atlet SEA Games, Prabowo: Jadikan Tabungan untuk Masa Depan
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tren Klinik Estetika Medis Kian Diminati Perempuan Urban
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Profil Renee Nicole Good, Ibu Tiga Anak yang Tewas Ditembak Agen ICE
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Pramugari Gadungan Batik Air Diamankan di Bandara Soetta
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.