Prabowo Ingatkan Pasal 33 UUD 1945: Yang Tidak Paham Keluar dari Jabatan, Mundur

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto meminta agar para pelanggar hukum agar ditindak tegas. Dia mengingatkan adanya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Awalnya, Prabowo bercerita sempat disodorkan daftar nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Prabowo diminta untuk mempelajarinya.

Namun, Prabowo menolaknya. Dia hanya meminta agar pelanggar hukum ditindak sesuai ketentuan.

"Saya serahkan ke aparat penegak hukum. Mereka tanya, 'Pak ada apa petunjuk?'. 'Yang melanggar, tindak'. Sederhana," ujar Prabowo dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1).

Lalu, Prabowo mengungkapkan isi ayat 3 Pasal 33 UUD 1945. Aturan tersebut berisi ketentuan bahwa seluruh kekayaan milik negara dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

Dia pun menegaskan bagi para pejabat yang masih tak paham aturan tersebut untuk mundur dari kedudukannya.

"Bahasa Indonesia enggak usah ditafsirkan. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 jelas. Enggak usah ada penerjemah. Bumi dan air dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Prabowo.

"Apa yang kurang jelas? Yang tidak paham, keluar aja dari jabatan, segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan, saudara-saudara, ya. Enggak usah takut. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan," sambung dia.

Berikut bunyi pasal 33 UUD 1945:

Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anak Buah Trump Tembak 2 Warga di Portland, AS Makin Kacau
• 51 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Kasatgas Tekankan Pembersihan Kantor Pemerintahan Aceh Tamiang Capai 30 Persen
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Pastikan Kewajiban Bensin Campur Etanol Paling Lambat Mulai 2028
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Minder Lihat Otot Randy Pangalila, Arya Saloka Turunkan Berat Badan Hingga 14 Kg
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.