Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA

suara.com
17 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Polda NTT menetapkan dua kru KLM Putri Sakinah sebagai tersangka atas insiden tenggelam yang menewaskan empat WNA.
  • Penetapan tersangka nakhoda (L) dan ABK (M) dilakukan setelah gelar perkara mendalam di Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1).
  • Kedua tersangka dijerat pasal kelalaian dalam pengoperasian kapal berdasarkan bukti kuat yang ditemukan penyidik selama penyelidikan.

Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas tragedi tenggelamnya KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat.

Dua orang kru kapal kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut yang merenggut nyawa empat warga negara asing (WNA) tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara mendalam pada Kamis (8/1).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” katanya di Kupang, Jumat (9/1/2025).

Melibatkan Pengawasan Ketat Internal

Gelar perkara tersebut tidak main-main. Prosesnya melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, hingga fungsi pengawasan internal kepolisian untuk memastikan prosedur berjalan objektif.

Dua sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang ABK bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.

Penyidik menilai keduanya memenuhi unsur pidana setelah memaparkan hasil penyelidikan awal, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.

Baca Juga: Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026). [ANTARA FOTO/Gecio Viana/sgd/nym]

Dijerat Pasal Kelalaian

Kedua tersangka terancam hukuman pidana serius. Henry menyebutkan mereka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah bergerak cepat melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyusun berkas perkara.

Pihak kepolisian berkomitmen agar kasus yang menjadi sorotan publik ini diselesaikan secara transparan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Henry.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Belum Tuntas, Pemeriksaan Richard Lee Dilanjut Senin 19 Januari
• 13 jam laludetik.com
thumb
Setelah Air Surut, Petani Sawit di Sumatera Jalani Ritme Hari Berbeda
• 1 jam laludetik.com
thumb
Luis Enrique Pilih Tinggalkan PSG demi Manchester United
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice dengan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pemilik Akun Medsos yang Dipolisikan Siap Hadapi Demokrat
• 2 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.