Selama sekitar satu tahun menjabat sebagai Kepala Negara, Prabowo telah berulang kali menghadapi oknum-oknum yang ingin menyogoknya.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa selama sekitar satu tahun menjabat sebagai Kepala Negara, dirinya telah berulang kali menghadapi oknum-oknum yang ingin menyogoknya.
Meski demikian, Prabowo menegaskan komitmennya untuk tetap menegakkan aturan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara. Dia merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Aku satu tahun saja ya jadi Presiden, geleng-geleng kepala juga saya. Berapa kali saya mau disogok. Bolak-balik minta ini, minta itu,” kata Prabowo saat menghadiri panen raya dan pengumuman swasembada beras yang digelar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
“Saya (hanya bilang) tegakkan peraturan, tegakkan sesuai kepentingan bangsa dan negara. Saya ndak ikut-ikut yang lain-lain," kata dia.
Prabowo menyatakan bahwa penanganan terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia bahkan memilih untuk tidak melihat daftar perusahaan yang diduga melanggar aturan, karena khawatir mengenal pihak-pihak yang tercantum di dalamnya.
“Kemarin saya dikasih daftar, 'Pak Ini daftar sekian puluh perusahaan yang melanggar, yang mau dicabut izinnya. Silakan bapak pelajari'. Saya bilang saya enggak mau, saya enggak mau lihat itu karena saya takut ada teman saya di situ,” kata Prabowo.
Prabowo menilai, melihat daftar tersebut berpotensi memengaruhi objektivitasnya, terlebih jika terdapat nama pengusaha atau pihak yang ia kenal.
“Iya kan? Enggak enak. Bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh aduh temen saya. Begitu lihat, eh ini Gerindra lagi. Jadi lebih baik saya enggak lihat. Saya enggak mau tahu. Jadi kalau yang dicabut ya salahkan saja Jaksa Agung. Ya kan?” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa pesan yang ia sampaikan kepada aparat penegak hukum sangat sederhana: jika terbukti melanggar, maka harus ditindak tegas. Ia menilai ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas tanpa perlu penafsiran lebih lanjut, bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Apa yang kurang jelas? Yang tidak paham keluar saja dari jabatan, segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa menggantikan saudara-saudara, ya, enggak usah takut. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan," kata Prabowo.
(kunthi fahmar sandy)





