Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi kasus korupsi proyek jalan. Dewas mengatakan pelapor akan dimintai keterangan kembali.
"Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya, gitu, kepada si pelapor, " kata Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Dia menargetkan hasil pemeriksaan itu bisa disampaikan pekan depan. Meski demikian, dia belum menjelaskan detail tanggal pasti pengumuman tersebut.
"Iya kemungkinan (minggu depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya," ujarnya.
Laporan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan MAKI pada Senin (17/11/2025). Koordinator MAKI, Yusril SK, menyebut pihaknya menduga AKBP Rossa memiliki andil dalam menghambat upaya pemanggilan KPK terhadap Bobby dalam kasus tersebut.
"Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
MAKI juga mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut itu. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut. Gugatan itu tak diterima oleh pengadilan.
(ial/haf)





