Kementerian Pertanian (Kementan) telah mencabut izin sekitar 2.300 distributor pupuk yang terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkap langkah tegas pemerintah dalam menertibkan distribusi pupuk bersubsidi. Dia menyebut sepanjang satu tahun terakhir, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mencabut izin sekitar 2.300 distributor pupuk yang terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pernyataan tersebut disampaikan Amran di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan, pencabutan izin dilakukan tanpa kompromi sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.
"Begitu naik harga dari HET, main-main kita langsung cabut izinnya. Dan pada hari itu juga, langsung kita cabut," katanya.
Selain mencabut izin distributor, Amran juga mengungkapkan adanya penindakan hukum terhadap pelanggaran distribusi pupuk. Saat ini, tercatat sebanyak 76 pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pupuk.
Tak hanya menyasar pihak eksternal, Kementerian Pertanian juga melakukan pembersihan internal. Amran menyebut sebanyak 192 pegawai Kementerian Pertanian dicopot dari jabatannya karena terlibat praktik curang atau memiliki kinerja buruk.
"Dari dalam, Kementerian Pertanian, ada 192. Satu tahun. Pejabat kementerian kami copot. Ada kami pecat, ada yang masuk penjara," kata dia.
Amran menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memastikan tata kelola pupuk berjalan baik dan berpihak kepada petani. Ia menegaskan tidak akan ragu mencopot pejabat atau pihak mana pun yang terbukti melanggar aturan.
"Jadi kalau lima tahun, kalau kami ditakdirkan kalau tidak reshuffle, ini berarti dua kali seribu, Bapak Presiden, habis. Jadi kami beritahu, kinerja tidak baik, main-main, perintah Bapak Presiden, kamu harus dicopot," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467318/original/052346400_1767871798-Banner_Infografis_Paspor_H.jpg)