Reformasi Kepolisian, Komisi III DPR: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

kompas.id
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS -Terkait Reformasi Kepolisian, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa kedudukan kelembagaan Polri tetap berada di bawah Presiden. Penegasan tersebut diikuti dorongan untuk mengoptimalkan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya penguatan budaya kerja, organisasi, dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.

"Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath saat membacakan kesimpulan Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Kesimpulan tersebut diambil setelah Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR mendengarkan masukan dari enam pakar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama beberapa waktu terakhir. Panja juga telah menerima masukan secara tertulis dari belasan elemen masyarakat.

Rano melanjutkan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) oleh Presiden dengan persetujuan DPR telah sejalan dengan amanat reformasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, Komisi III DPR juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi kultural tersebut diarahkan pada penguatan budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.

Baca JugaReformasi Polri Mesti Sentuh Aspek Kultural

Seusai RDPU di Komisi III DPR, Kamis, ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menuturkan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain kelembagaan yang lahir dari tuntutan Reformasi 1998. “Itu sudah desain yang final. Desain yang tidak bisa lagi diperdebatkan,” katanya.

Rullyandi menjelaskan bahwa secara historis, Polri pernah berada di bawah berbagai struktur kelembagaan negara. Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, berada langsung di bawah Perdana Menteri, hingga berada dalam struktur Angkatan Bersenjata RI. Perpindahan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi kelembagaan hingga akhirnya Polri ditempatkan di bawah Presiden sebagai hasil konsensus politik dan konstitusional pascareformasi.

Secara struktural ada hubungan hierarkis antara kelembagaan Polri dengan presiden dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial.

Menurutnya, dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga fungsi sebagai kepala negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman secara konstitusional dijalankan oleh alat negara yang berada di bawah Presiden, yakni institusi kepolisian.

“Secara struktural ada hubungan hierarkis antara kelembagaan Polri dengan presiden dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial,” ujarnya.

Rullyandi juga menjelaskan bahwa posisi Polri tersebut berkaitan dengan kedudukannya sebagai bagian dari aparatur negara. Dalam konteks itu, Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus chief executive aparatur negara memiliki kewenangan administratif tertentu terhadap institusi kepolisian, termasuk dalam hal penugasan yang masih memiliki keterkaitan dengan tugas pokok Polri.

Di sisi lain, Rullyandi turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap dijadikan rujukan dalam perdebatan mengenai penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Menurutnya, Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak memuat larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif sepanjang masih memiliki keterkaitan dengan tugas pokok kepolisian.

Baca JugaMK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Harus Dijalankan

Ia menilai tafsir yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri di lembaga lain tidak tepat. Undang-Undang Kepolisian maupun putusan MK justru menempatkan batasan utama pada larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis.

Oleh karena itu, agenda reformasi kepolisian seharusnya tidak lagi diarahkan pada perubahan struktur kelembagaan, melainkan pada pembenahan praktik dan budaya kerja di internal institusi.

“Kalau kita mau menegakkan kultural yang baik itu harus mengedepankan pembinaan dan pengawasan,” kata Rullyandi.

Sementara kriminolog Adrianus Meliala menilai, reformasi kultural di tubuh Polri tidak dapat dilepaskan dari pembenahan tata kelola dan fokus kelembagaan. Sebab, perubahan budaya tidak akan efektif apabila kepolisian terus dibebani berbagai tugas di luar tugas pokok dan fungsinya.

Kegiatan di luar tugas

Dalam paparannya, Adrianus menjelaskan bahwa dalam sekitar dua dekade terakhir Polri tidak hanya menjalankan fungsi pemolisian konvensional. Polri juga terlibat dalam berbagai kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi.

Ia mencontohkan keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan, program makan bergizi gratis, serta pembukaan sekolah unggulan oleh kepolisian. Selain itu, Adrianus menyebut masih terdapat aneka macam kegiatan lain di luar tugas pemolisian yang dijalankan Polri untuk satu dan lain alasan. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak otomatis keliru, tetapi perlu dievaluasi secara serius apabila berkembang terlalu besar dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas utama kepolisian.

Menurutnya, fokus kelembagaan merupakan prasyarat penting agar reformasi kultural dapat berjalan efektif. Pembebanan tugas di luar fungsi utama justru berisiko memecah perhatian organisasi dan memperlemah konsistensi pelaksanaan fungsi pemolisian.

“Jangan melakukan perubahan budaya kepolisian dengan melakukan perubahan pada elemen budaya kepolisian itu saja,” ujar Adrianus.

Baca JugaMK: Polisi Aktif Harus Mundur Saat Duduki Jabatan Sipil

Di sisi lain, Adrianus yang juga mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional itu menekankan pentingnya penerapan meritokrasi sebagai fondasi utama reformasi kultural di tubuh Polri. Sebab pembenahan budaya kerja tidak akan efektif apabila sistem karier, promosi, dan penugasan personel tidak sepenuhnya didasarkan pada kinerja dan integritas.

Adrianus menilai praktik meritokrasi selama ini masih menghadapi persoalan mendasar karena kerap tidak dijalankan secara tegas, tidak konsisten, bersifat jangka pendek, dan tidak menyeluruh. Kondisi tersebut membuat anggota yang berprestasi tidak selalu mendapatkan ruang berkembang. Sementara praktik-praktik tidak profesional, seperti budaya mencari muka dan jalur informal, tetap bertahan di dalam organisasi.

Ia berpandangan bahwa meritokrasi harus diterapkan secara menyeluruh sepanjang siklus sumber daya manusia di kepolisian, mulai dari perekrutan, pembentukan, penugasan, hingga pengakhiran karier. Dengan sistem tersebut, reformasi kultural diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar membentuk perilaku dan etos kerja aparat penegak hukum.

Pembebanan tugas di luar fungsi utama justru berisiko memecah perhatian organisasi dan memperlemah konsistensi pelaksanaan fungsi pemolisian.

Adapun anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menilai, keberadaan Polri yang menjalankan berbagai tugas di luar tugas pokok dan fungsinya tetap berkaitan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kedaulatan dan ketahanan pangan, energi, serta air. Dalam kerangka kebijakan tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo merespons cepat dengan membentuk gugus tugas ketahanan pangan, salah satunya berfokus pada komoditas jagung.

Ia menilai keterlibatan kepolisian dalam isu pangan kerap dipersepsikan publik sebagai non-tusi. Namun, persoalan utama yang dihadapi bukan pada aktivitas menanam jagung, melainkan pada mata rantai distribusi yang bermasalah.

“Apakah polisi menanam jagung? Ternyata bukan. Mata rantai ketahanan pangan itu yang menjadi soal,” ujar Hinca.

Menurut dia, distribusi pupuk ilegal dan distribusi hasil panen yang melawan hukum menjadi faktor yang menghambat ketahanan pangan nasional. Dalam konteks tersebut, kehadiran kepolisian dibutuhkan untuk memastikan distribusi berjalan dari hulu ke hilir.

Hinca menegaskan, keterlibatan Polri dalam isu ketahanan pangan bersifat preemtif dan preventif, bukan represif. Oleh karena itu, kehadiran kepolisian diperlukan karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.

Ia juga menyinggung keterlibatan kepolisian dalam berbagai situasi darurat yang tidak terduga, seperti pandemi Covid-19 dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Dalam kondisi tersebut, negara kembali membutuhkan kehadiran kepolisian meskipun tugas tersebut tidak termasuk dalam fungsi pemolisian yang diajarkan secara formal.

“Non-tusi itu akan muncul yang tak pernah terduga. Covid-19 termasuk yang tak terduga,” kata Hinca.

Baca JugaPascaputusan MK, Jimly: Tak Boleh Lagi Polisi  Ditugaskan di Jabatan Sipil
Tugas utama Polri

Adrianus menilai kecenderungan Polri mengambil berbagai tugas tambahan tidak dapat dilepaskan dari karakter kepolisian. Selama ini, Polri dikenal selalu siap menjalankan perintah negara.

“Kalau lembaga lain mengatakan, ‘Ini bukan tusi kami’, kata-kata itu tidak pernah saya dengar pada polisi. Kalau polisi selalu siap grak, 86 terus,” ujarnya.

Namun, Adrianus mengingatkan bahwa tugas utama kepolisian, yakni menurunkan angka kejahatan (crime rate) dan meningkatkan penyelesaian perkara (crime clearance), merupakan pekerjaan yang sangat berat. Oleh karenanya, keterlibatan Polri dalam tugas-tugas lain hanya dapat diterima sepanjang indikator-indikator utama tersebut benar-benar terjaga.

Berdasarkan pengamatannya sebagai kriminolog, Adrianus menilai indikator-indikator utama tersebut belum menunjukkan perbaikan signifikan. Tingkat penyelesaian perkara masih menyisakan persoalan besar, mulai dari perkara yang berlarut-larut hingga kasus yang tidak kunjung dituntaskan.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan kepolisian justru mengerjakan banyak hal lain sementara tugas utamanya belum optimal. Padahal, pembebanan tugas tambahan, termasuk yang sering disebut non-tusi, harus dilihat secara kritis dari dampaknya terhadap pelaksanaan tugas pokok kepolisian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terungkap. Ini Pelatih yang Akan Dampingi MU Saat Bertemu Brighton
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Hadir di Sidang Chromebook Nadiem, Tokoh Publik Ini Soroti Pembuktian Unsur Mens Rea
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Trimurti Restaurant Grand Mercure Malang Mirama Resmi Kantongi Sertifikat Halal
• 17 jam laluerabaru.net
thumb
Kemenkop Dukung Pemulihan Pasca Bencana di Sumatera
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ciri Perempuan Bahagia yang Penuh dengan Energi Positif
• 20 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.