JAKARTA - Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gunawan Widjaja menyatakan broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat. Menurutnya, penyelesaian terkait transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Awalnya, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menganalogikan adanya transaksi jual beli berlian. Hotman menyebutkan terdapat PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C.
Hotman melanjutkan terjadi permasalahan terkait jual beli tersebut. Ia pun bertanya kepada ahli, menurut ahli pihak mana saja yang harus menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jadi, kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan di ruang sidang.
Hotman kemudian meminta pandangan Gunawan selaku ahli hukum perdata jika dalam transaksi jual beli ada pihak yang melakukan gugatan hanya pada broker, bukan pada pembeli.




