Gugatan CMNP Salah Pihak, Ahli Hukum Perdata: Broker Tak Bisa Digugat!

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gunawan Widjaja menyatakan broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat. Menurutnya, penyelesaian terkait transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Awalnya, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menganalogikan adanya transaksi jual beli berlian. Hotman menyebutkan terdapat PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C.

Baca Juga :
Ahli Tegaskan Laporan Keuangan CMNP yang Sudah Diaudit Dianggap Sah dan Diakui Negara

Hotman melanjutkan terjadi permasalahan terkait jual beli tersebut. Ia pun bertanya kepada ahli, menurut ahli pihak mana saja yang harus menyelesaikan persoalan tersebut.

"Jadi, kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan di ruang sidang.

Hotman kemudian meminta pandangan Gunawan selaku ahli hukum perdata jika dalam transaksi jual beli ada pihak yang melakukan gugatan hanya pada broker, bukan pada pembeli.

Baca Juga :
Ahli Sindir CMNP Soal Transaksi NCD Rp247 M, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Geger 7 SPPG Sampang Berhenti, BGN Sebut Masalah Teknis Bukan Anggaran
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Bea Cukai Temukan 1,4 Miliar Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
PN Jakpus Tunda Sidang PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Tren Klinik Estetika Medis Kian Diminati Perempuan Urban
• 2 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.