Musim SPT 2026 Tiba, Ini Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax agar Lebih Hemat

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 resmi dimulai. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaporan tahun ini wajib menggunakan sistem baru Coretax Administration System (CTAS). Bagi pasangan suami-istri, ini adalah momentum tepat untuk memangkas kerumitan administrasi pajak melalui fitur anyar: Family Tax Unit (FTU).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sistem Coretax mengadopsi prinsip "Satu Keluarga, Satu Kesatuan Ekonomi". Artinya, suami dan istri tidak perlu lagi lapor SPT secara terpisah yang seringkali berujung pada status Kurang Bayar. Cukup satu akun (suami), satu laporan, untuk seluruh penghasilan keluarga.

Bagi Anda yang ingin beralih ke mekanisme gabung NPWP di musim lapor SPT 2026 ini, berikut panduan ringkas menggunakan fitur FTU di Coretax:

Langkah 1: Istri "Pamit" dari Sistem (Deaktivasi)

Proses ini harus dimulai dari akun sang istri untuk menyatakan bahwa ia akan ikut NPWP suami.

  • Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun istri.
  • Masuk ke menu "Portal Saya" (My Portal) > pilih "Perubahan Status" (Status Update).
  • Klik opsi "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif" (Taxpayer Status Inactivation).
  • Pada kolom alasan, pilih: "Wanita kawin yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
  • Unggah dokumen pendukung: Scan KTP Suami, KTP Istri, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Nikah.
  • Klik "Submit".
Langkah 2: Suami Update "Kepala Keluarga"

Sambil menunggu validasi pengajuan istri (maksimal 5 hari kerja), suami wajib memastikan data keluarga sudah tercatat di sistemnya.

  • Login ke akun Coretax suami.
  • Buka menu "Profil Saya" > cari kolom "Unit Pajak Keluarga" (Family Tax Unit).
  • Cek apakah NIK istri sudah muncul. Jika belum, klik tombol "Tambah Anggota Keluarga".
  • Masukkan NIK istri dan set statusnya sebagai "Tanggungan" (karena pajaknya digabung).

Setelah kedua langkah ini tuntas, kewajiban lapor SPT Tahunan istri otomatis gugur. Saat mengisi SPT Tahunan 2026 nanti, suami cukup memasukkan bukti potong pajak istri (Formulir 1721-A1) ke dalam lampiran penghasilan keluarga. Praktis, nihil sanksi administrasi, dan menghindari risiko denda ganda.

Segera lakukan pemutakhiran data ini sebelum batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi pada 31 Maret 2026. (H-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buruh Minta Prabowo Tegur Gubernur DKI soal Ketetapan UMP 2026
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Revitalisasi SMP di Garut, Kelas Tak Lagi Bocor dan Belajar Makin Nyaman
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Trump Buka Opsi Militer untuk Kuasai Greenland 
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Sinopsis Drakor Love Scout, Romansa Manis CEO Kaku dan Duda Keren yang Jago Urus Rumah
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Usul Lumpur Bencana Sumatera untuk Bangun Tanggul
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.