Pantau - Ombudsman Republik Indonesia mencatat pengaduan layanan publik sepanjang tahun 2025 masih didominasi oleh substansi kepegawaian, terutama yang terjadi pada masa seleksi aparatur sipil negara.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa dalam lima bidang pengawasan, total pengaduan layanan publik sepanjang 2021 hingga 2025 mencapai 10.046 laporan dengan tingkat penyelesaian sebesar 93,8 persen.
“Kalau kita bicara laporan masyarakat, kurang lebih 10.046 laporan,” ungkap Robert Na Endi Jaweng.
Aduan Kepegawaian Paling DominanBerdasarkan agregasi lima tahun terakhir, substansi kepegawaian menjadi klaster dengan jumlah laporan terbanyak.
Total laporan substansi kepegawaian tercatat sekitar 2.954 laporan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.741 laporan berkaitan dengan pemenuhan hak aparatur sipil negara.
Sementara itu, sebanyak 1.213 laporan lainnya terkait proses seleksi CPNS dan PPPK.
“Laporan substansi kepegawaian cenderung dominan, terutama pada periode seleksi CASN,” ungkap Robert Na Endi Jaweng.
Pada bidang kesehatan, Ombudsman RI mencatat sekitar 1.061 laporan sepanjang periode 2021 hingga 2025.
Bidang jaminan sosial tercatat menerima sekitar 834 laporan.
Laporan di bidang kesejahteraan sosial mencapai sekitar 1.208 laporan.
Sementara itu, bidang ketenagakerjaan mencatat sekitar 766 laporan dalam periode yang sama.
Isu kesehatan menunjukkan kecenderungan meningkat dalam dua tahun terakhir.
Laporan pada bidang ketenagakerjaan relatif stabil di kisaran ratusan laporan per tahun.
Penyelesaian Laporan dan Fokus PengawasanDari total laporan lima tahun terakhir, sebanyak 9.421 laporan telah diselesaikan.
Sebanyak 76 laporan masih dalam proses hingga batas data 31 Desember 2025.
Mayoritas laporan yang masih berproses berada pada substansi kepegawaian.
“Sebagian besar laporan dapat diselesaikan dan respons penyelenggara layanan terus membaik,” ungkap Robert Na Endi Jaweng.
Ombudsman RI menjalankan dua fokus kerja utama dalam pengawasan layanan publik.
Fokus pertama adalah pemeriksaan berbasis laporan masyarakat maupun inisiatif Ombudsman.
Fokus kedua adalah pencegahan maladministrasi untuk memitigasi potensi masalah layanan agar tidak berulang.
Lima klaster pengawasan Ombudsman RI disebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat.
Penguatan kualitas layanan publik dinilai perlu terus didorong melalui perbaikan tata kelola layanan.
Peningkatan akses layanan publik serta koordinasi antarpemangku kepentingan juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik.




