FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harapan sejumlah pihak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, tampaknya cukup didengar. Kejagung disebut-sebut sudah mulai melakukan penyelidikan.
Bahkan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1). Penggeledahan sejumlah ruangan di kantor tersebut disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya tindakan lanjut penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan pantauan JawaPos.com (grup fajar.co.id) di kantor Kemenhut, saat ini, proses penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan, guna melengkapi proses penyidikan telah selesai dilakukan.
Terkait adanya penggeledahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui adanya upaya paksa yang dilakukan koleganya. Anang juga belum mengetahui, siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan infomasi yang diperoleh, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi tambang yang sempat dihentikan perkaranya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya KPK membenarkan menghentikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun.
KPK beralasan, penghentian kasus tersebut didasari pada tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12).
Budi mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan alasan mengapa kerugian negara tidak dapat dihitung dalam perkara tersebut.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelas Budi.
Dengan dasar tersebut, KPK menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya. (fajar)




