JAKARTA — Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang yang paling banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua MK Suhartoyo saat berpidato dalam sidang pleno yang beragendakan Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
"Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni dengan 20 permohonan, diikuti oleh UU Polri sebanyak 18 permohonan," ungkap Suhartoyo.
Kendati, seluruh pengujian formil dan materiil UU TNI tidak ada yang diterima MK. Selain dua UU tersebut, Suhartoyo juga mengungkap regulasi lain yang kerap digugat ke MK, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu yang telah digugat sebanyak 18 kali.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN digugat 11 kali dan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara digugat sebanyak 9 kali pada 2025.
"Sementara itu, sepanjang tahun 2025, MK menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan, yakni 1.093 sidang PUU; dua sidang SKLN; dan 1.068 sidang PHPU Kepala Daerah," ungkap Suhartoyo.
"Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara, tahun ini Mahkamah justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja. Capaian waktu ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024, yakni rata-rata 71 hari kerja," pungkasnya.
(Arief Setyadi )




