jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) Irvan Mahmud mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pasalnya, UU tersebut tidak lagi mampu menjawab tantangan tata kelola energi nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berkepastian hukum bagi negara dan pelaku usaha.
BACA JUGA: Soal Revisi UU Migas, DPP GMNI: Investasi Jangan Sampai Korbankan Kedaulatan Bangsa
Menurut Irvan, lebih dari dua dekade penerapannya, keberadaan UU Migas makin lemah dan tanpa kejelasan setelah diuji sebanyak empat kali di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari empat kali judicial review, ada tiga putusan MK yang krusial dan membatalkan sejumlah pasal yaitu Putusan MK Nomor 002/PPU-I/2003; Putusan Nomor 36/PUU.X/2012; dan Putusan Nomor 65/PUU.X/2012. Putusan-putusan ini bertujuan mengembalikan penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA), tetapi disisi lain menyisakan ruang abu-abu dalam praktik pengelolaan Migas,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/1/2026).
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dorong Revisi UU Migas, Begini Alasannya
Menurut Irvan, UU Migas ibarat bangunan tanpa lantai dan dinding. Banyak pasalnya sudah dibatalkan MK, namun tidak diikuti revisi menyeluruh.
“Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum dan lemahnya arah kebijakan pengelolaan Migas,” kata Irvan.
BACA JUGA: Tangsel Darurat Sampah, Irvan Mahmud: Ada Potensi Pelanggaran Pidana
Mahasiswa Magister Teknik Universitas Krisnadwipayana menilai ketidakpastian ini berdampak langsung pada iklim investasi hulu dan hilir Migas.
Dengan norma hukum yang compang camping berdampak pada mekanisme kontrak kerja sama yang rentan, hingga posisi negara melalui SKK Migas dan BPH Migas sering kali menimbulkan keraguan bagi investor baik baik domestic atau asing.
Lebih jauh, Irvan menilai penguasaan negara atas Migas belum sepenuhnya diterjemahkan sebagai instrumen untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk dalam aspek penerimaan negara, pemerataan manfaat ekonomi, serta perlindungan lingkungan di sekitar wilayah operasi Migas.
“Padahal sektor Migas jika terkelola dengan baik akan memberikan triple track development: pro poor, pro job, dan pro growth,” ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah dan DPR harus serius membenahi tata Kelola Migas nasional.
Dia mengataka perlu meletakkan kembali Migas sebagai cabang produksi penting yang dikuasai negara sebagaimana mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945 secara utuh, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Selama ini, kata dia, politik hukum pengelolaan Migas Indonesia tidak menciptakan kemandirian dan ketahanan energi dalam pembangunan perekonomian nasional.
“Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya roadmap pengelolaan dan pemanfaatan migas, mafia migas yang makin ganas, inefesiensi dan sebagainya,” ujar Irvan.
Dia menjelaskan standing poin PPASDA bahwa revisi UU Migas harus menyeluruh dan melibatkan partisipasi publik secara luas-partisipasi yang bermakna (meaningful participation): akademisi, masyarakat sipil, media, dan daerah penghasil Migas.
Revisi harus menjawab setidaknya tiga hal pokok: kepastian hukum dan kelembagaan, keadilan ekonomi bagi negara dan daerah serta keberlanjutan lingkungan.
Irvan mewanti-wanti dalam revisi nanti harus menjawab soal tata kelola dan kelembagaan.
Artinya, harus mengatur lembaga baru pengganti SKK Migas atau mempermanenkan SKK Migas itu sendiri.
Tanpa revisi fundamental, Indonesia berisiko terus terjebak dalam tata kelola Migas yang rapuh.
“Sudah saatnya UU Migas dibenahi secara serius, bukan lagi tambal sulam dengan regulasi turunan,” pungkas Irvan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




