GenPI.co - Penangkapan seorang jurnalis di Morowali bernama Royman R Hamid di Morowali viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan jurnalis ini tidak terkait dengan profesi, tetapi murni pidana.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata dia, Rabu (7/1).
Trunoyudo menjelaskan pihaknya berkomunikasi dengan Totok Suryanto Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers.
Pihaknya juga meminta Kapolres Morowali membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” papar dia.
Di sisi lain, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan penangkapan R murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” ungkap dia.
Kapolres membeberkan R diduga melakukan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete.
Hal ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Alat bukti ini, antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, dan rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” jelas dia.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:





