-
-
-
-
-
Setelah sempat beberapa bulan ditahan, Jonathan Frizzy dikabarkan telah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah mendapat hak Cuti Bersyarat pada Rabu (7/1). Meski melegakan, namun aktor yang akrab disapa Ijonk itu belum sepenuhnya bebas murni.
Mantan suami Dhena Devanka tersebut kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang, yang berarti masih berada di bawah pengawasan negara hingga masa pidananya benar-benar berakhir. Selain itu, Rika memastikan seluruh syarat administratif dan substantif telah dipenuhi sang aktor.
"Hari ini insya Allah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," kata Rika Aprianti, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Dengan cuti bersyarat, Jonathan Frizzy tercatat memangkas sisa masa hukumannya sekira dua bulan lebih cepat. Perubahan status hukum mantan suami Dhena Devanka itu berlaku efektif sejak hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Ditjenpas.
"Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang," ujar Rika.
Lebih lanjut, meski saat ini Ijonk sudah tidak lagi ditahan, namun dia akan tetap mengikuti bimbingan dan pengawasan intensif dari Bapas Tangerang hingga 8 Maret 2026. Selain itu, Ditjenpas menegaskan, selama masa cuti bersyarat, Ijonk tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apa pun. Konsekuensinya jelas dan tegas.
"Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang, sama seperti warga binaan lain yang mengikuti program integrasi," paparnya. (ND)



