Surabaya, tvOnenews.com - Warga Perumahan Graha Famili, Jalan Boulevard Famili Selatan, melayangkan protes keras terhadap pembangunan Cafe Nook yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum). Selain dinilai melanggar peruntukan fasum, keberadaan bangunan komersial yang berdampingan dengan gardu listrik bertegangan tinggi juga dianggap berpotensi memicu kebakaran dan mengancam keselamatan warga.
Warga menilai pembangunan tersebut tidak hanya merampas hak atas fasum, tetapi juga memicu risiko kemacetan, kebisingan, hingga ancaman keselamatan jiwa.
“Di satu lokasi berdiri gardu listrik dan restoran, ini sangat berbahaya, risiko kebakaran sangat tinggi. Kalau sampai terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan warga?,” tegas perwakilan warga, Alexander Maria Pribadi.
Menurut Alex, warga tidak pernah dilibatkan sejak awal proses pendirian bangunan yang berlokasi di belakang Blok U dan di samping Blok SS. Padahal, area tersebut sebelumnya dijanjikan sebagai ruang terbuka hijau dan sarana olahraga.
“Warga membeli rumah dengan janji adanya fasilitas umum. Di brosur pengembang jelas disebutkan fasum untuk olahraga, dan lapangan tenis. Itu yang menjadi dasar warga membeli rumah di sini,” ujarnya.
Namun, sejak 2023 warga mengetahui adanya perubahan fungsi lahan. Area yang dijanjikan sebagai fasum justru berdiri gardu listrik dan kemudian dibangun kawasan komersial.
“PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang jelas mengingkari janji. Lahan seluas sekitar 7.743,21 meter persegi yang dalam brosur disebut sebagai fasum olahraga, kini dialihfungsikan menjadi area komersial, yang sebelumnya sudah berdiri gardu listrik bertegangan tinggi,” tegas Alex.
Ia menegaskan perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa persetujuan maupun sosialisasi kepada warga.
“Kami membeli rumah dengan janji fasum. Tapi sekarang malah berubah menjadi area komersial, tanpa persetujuan warga. Sejak 2023 kami tahu perubahan ini, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Alex juga menyebut surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menyatakan lahan tersebut tercatat sebagai fasum dan lapangan tenis, namun pembangunan tetap berjalan.
“Kami heran. Secara administrasi lahan tercatat sebagai fasum, tapi pembangunan tetap dibiarkan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah kota,” ujarnya.



