KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mengoptimalkan pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut saat bencana banjir bandang di Sumatra. Khususnya yang berada di Aceh Utara, Aceh, serta Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Kayu-kayu yang semula terbawa arus banjir kini menjadi material penting dalam pemulihan warga, mulai dari pembangunan hunian sementara hingga dimanfaatkan langsung masyarakat untuk membangun kembali rumah mereka.
Langkah ini dilakukan melalui pengerahan puluhan alat berat serta kajian akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), guna memastikan kayu hanyutan dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan tepat sasaran bagi warga terdampak bencana Sumatra.
Dari Sungai ke Permukiman, Kayu Gelondongan Dipilah untuk Material DaruratDi Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, proses pemilahan kayu gelondongan hanyutan dilakukan dengan mengerahkan 35 unit alat berat gabungan dari Kemenhut, TNI, dan Kementerian PUPR. Selain membersihkan halaman rumah warga dari tumpukan kayu, alat berat juga difokuskan memilah kayu di aliran sungai agar bisa dimanfaatkan sebagai material darurat.
Hingga 6 Januari 2026, tercatat 454 batang kayu dengan volume 730,95 meter kubik telah diukur dan dinyatakan layak pakai.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menegaskan pentingnya percepatan proses tersebut agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Dengan dukungan alat berat, pemilahan kayu hanyutan bisa dilakukan lebih cepat dan aman. Kayu yang layak kami manfaatkan untuk kebutuhan darurat warga,” ujarnya.
Kayu Gelondongan Dimanfaatkan untuk Hunian Sementara hingga Rumah WargaKayu hasil pemilahan tersebut diarahkan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) berbasis riset UGM. Hingga saat ini, pemanfaatan kayu gelondongan oleh warga dan lembaga kemanusiaan telah mencapai 28,86 meter kubik, dengan dua unit huntara masih dalam proses pembangunan dan satu unit telah selesai.
Tak hanya untuk huntara, sebagian kayu gelondongan juga diambil warga secara terkoordinasi untuk memperbaiki dan membangun kembali rumah yang rusak akibat bencana banjir bandang di Sumatra.
Pemerintah Pastikan Warga Boleh Menggunakan Kayu Gelondongan PascabencanaMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa masyarakat korban bencana alam yang ingin memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir diperbolehkan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan perizinan dengan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan keraguan publik terkait legalitas pemanfaatan material kayu pascabencana yang kerap ditemukan dalam jumlah besar di wilayah terdampak.
Menurut Prasetyo, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang jelas agar pemanfaatan kayu pascabencana tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana.
Surat edaran tersebut mengatur secara rinci pemanfaatan kayu, terutama untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
"Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi," kata Prasetyo.
Pemanfaatan Kayu Pascabencana Juga Dilakukan di Tapanuli SelatanUpaya serupa dilakukan di Desa Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di wilayah terdampak bencana Sumatra ini, pemanfaatan kayu gelondongan didukung 20 unit alat berat dan 10 dump truck untuk kebutuhan pengungsian dan penanganan darurat.
Kepala BBKSDA Sumatra Utara, Novita Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa kayu yang telah diolah langsung digunakan oleh pengungsi.
“Sebanyak 430 keping kayu olahan dengan volume 6,95 meter kubik digunakan sebagai alas lantai 267 unit tenda darurat. Seluruh prosesnya kami awasi agar pemanfaatannya tepat sasaran,” katanya.
Legal, Transparan, dan Berbasis SosialKemenhut menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana di Sumatra mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025. Kebijakan ini menekankan prinsip legalitas, transparansi, dan kebermanfaatan sosial, sekaligus mencegah pemanfaatan kayu secara tidak terkendali di lapangan.
Dengan kebijakan tersebut, kayu gelondongan yang sebelumnya menjadi simbol kerusakan akibat banjir bandang kini berubah menjadi harapan baru bagi warga terdampak bencana Sumatra. (E-4)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5360704/original/079491800_1758721598-183356.jpg)


