JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri angkat bicara mengenai Grok artificial intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto pribadi seseorang. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dipidana.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan manipulasi foto menggunakan AI termasuk dalam kategori deepfake. Sejatinya, Divisi Siber Polri memang tengah melakukan penyelidikan khusus berkaitan dengan perkara ini.
"Jadi memang rekan-rekan, perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya itu termasuk deepfake menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
"Kalau bicara AI, nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik, maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," ujarnya.

