Awas! Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri angkat bicara mengenai Grok artificial intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto pribadi seseorang. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dipidana.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan manipulasi foto menggunakan AI termasuk dalam kategori deepfake. Sejatinya, Divisi Siber Polri memang tengah melakukan penyelidikan khusus berkaitan dengan perkara ini.

"Jadi memang rekan-rekan, perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya itu termasuk deepfake menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :
Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judi Online, 744 Orang Ditangkap-Aset Rp286 Miliar Disita

"Kalau bicara AI, nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik, maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Account Officer PNM Dampingi Nasabah untuk Tumbuh Naik Kelas
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Dana Desa di Lamongan Turun Drastis, Ini Kegunaan dan Larangannya!
• 12 jam lalurealita.co
thumb
Pemkot Padang Akan Tetapkan Zona Merah Bencana, Tidak Boleh Ada Bangunan
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Duduk Perkara Richard Lee vs Doktif: Saling Lapor hingga Sama-sama Jadi Tersangka
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Cadangan Devisa RI Tambah Rp107 Triliun dalam Sebulan, Ini Pemicunya
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.