Dewas KPK Bakal Umumkan Hasil Pemeriksaan Penyidik yang Diduga Enggan Panggil Bobby

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik lembaga antirasuah yang dilaporkan enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

"Iya, kemungkinan (minggu depan). Nanti dilihat hasilnya," ujar Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Gusrizal di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.

Baca Juga :
Disebut Ragu Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Bilang Begini
5 Penyidik jadi Kapolres, Ketua KPK: Masa Kerja Sudah Lama, Butuh Proses Penyegaran

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Photo :
  • Diskominfo Sumut

Walaupun demikian, Gusrizal mengatakan Dewas KPK masih akan melakukan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pelapor.

"Termasuk si pelapor, Saiman (Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman) dan yang lain-lain, begitu," katanya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution
Photo :
  • Diskominfo Sumut

Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga :
Umumkan Setop Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 T di Konawe Utara Setahun Setelah Terbitkan SP3, Ini Pembelaan KPK
Status Pencekalan Eks Menag Yaqut Bakal Diperpanjang? Begini Kata KPK
RSUD Ponorogo Kebakaran, KPK Harap Proses Penyidikan Perkara Suap Tak Terganggu

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kunjungan Turis ke Dubai Naik 16 Persen Sepanjang 2025
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Diancam Obeng, Remaja di Bogor Nyaris Dibegal Modus Pura-pura Minta Antar
• 18 jam laludetik.com
thumb
Presiden Prabowo Apresiasi Capaian RI di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Istri Dirdik KPK Jabat Kapolres Metro Bekasi
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenhaj Berkomitmen Penuh Wujudkan Nol Korupsi
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.